JAKARTA - Sudah dua kali dikirimi surat, namun pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak pernah mengindahkan dan beriktikad baik menjalankan putusan membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp30 miliar secara sukarela kepada pihak Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Karena tidak ada reaksi dari para tergugat, kemudian Bang Fahri melakukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Fahri, Slamet Hasan, ditemui oleh Gresnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8).

Saat ditanyakan apa saja daftar aset milik pimpinan PKS dkk yang dimohonkan sita, Slamet menolak merinci dengan alasan dari pihak tergugat ada yang berstatus mantan pejabat negara. Pihaknya juga khawatir akan ada tindakan pengamanan dari pihak terkait jika mereka mengetahui apa-apa saja yang hendak disita.

“Dalam sita eksekusi tersebut kita sudah cantumkan apa-apa saja yang akan disita. Dalam amar putusan itu kan membayar uang tunai sejumlah Rp30 miliar. Jadi kita bisa melakukan sita suatu barang sebagai jaminan. Barang-barang yang tidak bergerak maupun tidak bergerak antara lain tanah dan bangunan, ada kendaraan. Termasuk kita pertimbangkan, karena ada yang dari mereka itu mantan pejabat negara. Jadi itu kita coba cek di LHKPN KPK. Secara detailnya kita tidak bisa menyampaikan karena dari para tergugat kita ketahui mantan pejabat negara dan khawatir kita ada pengamanan dari pihak terkait jika tahu yang mau disita ini dan itu,” papar Slamet.

Menurut Slamet, terhadap permohonan sita eksekusi tersebut, Ketua PN Jaksel langsung melakukan pemanggilan para pihak, yakni Fahri dan Presiden PKS Sohibul Iman dkk. Pada panggilan pertama, pihak Fahri hadir tapi pihak Sohibul Iman dkk tidak hadir. Tidak ada keterangan apapun. Pengadilan sudah berusaha memanggil pihak Sohibul Iman dkk.

“Kita serahkan pada pengadilan. Biar pengadilan yang bekerja melalui juru sita yang ditunjuk untuk memverifikasi maka akan terbit sita eksekusi,” kata Slamet.

Posisi terbaru kasus Fahri vs PKS itu memang adalah pada eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan kasasi Nomor: 1876 K/Pdt/2018 tertanggal 30 Juli 2018) yang menolak kasasi pihak PKS (Fahri menggugat karena dipecat sebagai anggota PKS dan berujung pula pada pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR). Para pihak sudah mendapatkan pemberitahuan putusan kasasi pada Januari 2019. Khusus mengenai ganti kerugian imateriil sebesar Rp30 miliar, hakim kasasi memberikan pertimbangan sebagai berikut: “Putusan pengadilan juga harus memberi pesan agar tiap subjek hukum tanpa kecuali tidak dengan mudah melakukan perbuatan melawan hukum karena setiap perbuatan melawan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum. Oleh karena itu, petitum ganti kerugian imaterial yang dikabulkan oleh Judex Facti dapat dibenarkan.” (G-1)

BACA JUGA: