JAKARTA-Harapan Fahri Hamzah, membagikan uang yang bakal didapatnya dari perseteruannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada fakir miskin dan anak terlantar buyar sudah. Fahri pernah mengungkapkan keinginannya itu saat berbincang disalah satu channel you tube.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait denda ganti rugi Rp 30 miliar.

Namun pengacara Fahri Hamzah, Slamet justru menyebut putusan MA tersebut hanya membatalkan ganti rugi yang harus dibayarkan PKS kepada kliennya sebesar Rp 30 miliar.

Menurut Slamet secara subtansi Fahri Hamzah ingin membuktikan bahwa partai politik itu tidak boleh semena-mena memberhentikan, menarik atau memecat anggota partai politik yang sedang berada di DPR.

"Pak Fahri hanya ingin membuktikan bahwa partai politik tidak boleh semena-mena memberhentikan anggotanya hanya semata-mata perbedaan pendapat atau perbedaan sikap politik," ungkap Slamet kepada Gresnews.com, Rabu, (16/12/2020).

Slamet beranggapan ada satu hal yang menarik didalam pertimbangan hakim ditingkat pertama. Yakni anggota DPR itu adalah mewakili aspirasi publik sehingga anggota DPR harus dihargai sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

"Jadi pertimbangan hakim yang bagus menurut saya bahwa partai politik tidak boleh mengganggu gugat terhadap anggota DPR yang berbeda kebijakan atau berbeda pandangan politik dengan partainya," tegasnya.

Slamet sendiri mengaku belum mendapatkan salinan putusan PK. "Tetapi kami baru membaca dari liputan media," kata Slamet.

Menurutnya dari pemberitaan media nampaknya PK yang diajukan PKS itu dikabulkan sebagian. Dikabulkan sebagian itu hanya mengabulkan penghapusan ganti rugi imateriil Rp30 miliar itu.

"Tetapi putusan selebihnya itu menguatkan putusan pengadilan sebelumnya," jelasnya.

Jadi, kata Slamet, surat pemecatan PKS terhadap pak Fahri Hamzah itu tetap dianggap sebagai sebuah perbuatan melawan hukum (PMH). Sehingga surat keputusan pemecatannya ini harus dibatalkan dan diperintahkan kepada PKS untuk merehabilitasi nama baik Fahri Hamzah.

Slamet masih menunggu salinan putusan PK untuk dipelajari dan dilihat seperti apa putusan tersebut. "Nanti kami akan pelajari, kami akan lihat tapi sebetulnya terhadap putusan PK ini kan tidak ada PK terhadap PK," ujarnya.

Untuk upaya hukum kemungkinan tim Penasihat hukum Fahri tidak ada upaya hukum lain. Akan tetapi akan melakukan kajian yang dikenal dengan uji putusan pengadilan atau diseminasi publik.

"Dan kita akan melakukan diseminasi publik, apa konsekuensi dari putusan PK tersebut selain dibatalkannya ganti rugi Rp30 miliar," ucapnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

"Kabul," demikian bunyi putusan PK dari website MA, Rabu (16/12/2020).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Sedangkan panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.

Sebelum PK, kasus PKS vs Fahri Hamzah sudah bergulir dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Di tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Fahri Hamzah. Majelis hakim memutuskan PKS harus membayar ganti rugi imateriil Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.

Putusan PN Jaksel itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA. Barulah kemudian PKS mengajukan PK ke MA. (G-2)

BACA JUGA: