JAKARTA - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemungkinan besar akan ditolak karena pemohon PK, yakni DPP PKS dkk, tidak mempunyai bukti baru (novum). “Tapi, hak mereka untuk mengajukan PK,” kata kuasa hukum Fahri, Slamet Hasan, kepada Gresnews.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (13/8).

Slamet mengatakan, setidaknya ada lima hal yang menjadi dasar/alasan pengajuan PK, salah satunya adalah terdapat novum. Selain itu, lanjut Slamet, bila diketahui ada kekhilafan hakim pada tingkat sebelumnya, amar putusan melebihi yang dimintakan, terdapat indikasi tipu daya, serta tidak lengkap menyampaikan/mempertimbangkan bukti dan saksi ahli. “Ternyata PKS tidak mengajukan bukti baru. Artinya PKS tidak punya argumen lain untuk membantah. Jadi kemungkinan besar PK-nya ditolak karena PKS tidak punya bukti,” ujar Slamet.

Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman dkk karena pemecatannya sebagai anggota PKS yang berdampak pada pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPR. Putusan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi berbunyi pemecatan itu tidak sah dan batal demi hukum. Sohibul Iman dkk juga diperintahkan untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp30 miliar kepada Fahri. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi putusan bisa dilaksanakan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pemberitahuan putusan kasasi terhadap para pihak sudah dilakukan pada Rabu, 2 Januari 2019 terhadap DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih (Pemohon kasasi/Tergugat I), Hidayat Nur Wahid (Pemohon kasasi/Tergugat II), DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman (Pemohon kasasi/Tergugat III). Sementara kepada Fahri Hamzah (Termohon kasasi/Penggugat) pada Kamis, 3 Januari 2019.

Permohonan PK diajukan oleh DPP PKS dkk pada Rabu, 19 Juni 2019 melalui kuasanya H. Feizal Syahmenan. Fahri berposisi sebagai Termohon PK. Hingga berita ini ditulis, belum tercantum tanggal pemberitahuan permohonan PK kepada para pihak. (G-1)

BACA JUGA: