JAKARTA, GRESNEWS. COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4). Gugatan tersebut menyikapi Surat Keputusan DPP PKS Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai PKS.

Gugatan perdata itu didaftarkan kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, sekitar pukul 15.30 Wib, ke PN Jakarta Selatan. "Kebetulan Pak Fahri-nya lagi di Palembang, Saya sudah kenal lama dengan Fahri. Fahri sepakat menunjuk kami sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jaksel," kata Mujahid A Latief kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/5).

Rilis website resmi Partai PKS menyebutkan, langkah DPP PKS memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS telah melalui  berbagai upaya mediasi internal. Bahkan DPP telah sempat beberapa kali memanggil Fahri. DPP PKS beralasan Fahri sering memberikan statement yang kontroversial dan kontraproduktif bagi PKS sendiri. Padahal, Fahri sudah diarahkan presiden PKS, Sohibul Iman terkait pernyataan kontroversialnya tersebut.

Karena dianggap tidak mengindahkan arahan dari DPP, akhirnya pada tanggal 23 Oktober 2015 DPP PKS menyatakan sikap Fahri tidak sesuai dengan arahan partai dan tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan Pimpinan Partai pada 1 September 2015. Atas dasar itu, DPP PKS meminta Fahri segera mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Hanya saja, 1 Desember 2015 saat  DPP PKS kembali menanyakan perkembangan pengunduran dirinya, Fahri mengingkari kesepakatannya untuk mundur dari wakil ketua DPR RI.  Alasannya jika dirinya mundur akan membuat pimpinan wakil ketua akan dikocok ulang. Padahal DPP telah siap dengan resiko meskipun dalam kocok ulang PKS akan kehilangan kursi pimpinan.

Mujahid menilai, SK pemecatan Fahri merupakan sanksi yang cukup berat mengingat Fahri juga merupakan pendiri dan deklarator partai tersebut. Fahri selama 20 tahun sudah ikut membesarkan PKS.  "Penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh majelis tahkim Partai PKS kepada Fahri Hamzah saya rasa cukup berat. Fahri yakin tidak bersalah, atau melakukan pelanggaran AD/ART partai. Fahri merasa sangat yakin bahwa apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar adanya,” terang Mujahid.

Terkait dengan putusan DPP tersebut, Mujahid menilai langkah DPP PKS tidak beralasan. Konsekuensinya, keputusan DPP PKS itu batal demi hukum. "Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Fahri Hamzah itu dinyatakan tidak sah batal demi hukum," kata Mujahid.

SIAPKAN HAKIM - Kepala humas PN Jakarta Selatan  Made Sutrisna membenarkan adanya gugatan perdata yang diajukan atas nama Fahri Hamzah. "Benar hari ini 5 April 2016  Fahri Hamzah anggota DPR RI melalui kuasa hukumnya Mujahid Latief SH dkk mengajukan gugatan dengan judul gugatan melawan hukum," ujar Made.

Lebih lanjut Made mengatakan ada tiga pihak yang turut digugat pihak kuasa hukum Fahri hamzah. Tergugat I DPP PKS cq Sohibul Iman Presiden Partai PKS. Tergugat II, Muhammad Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat , Sohibul Iman, Abdi Suamithi selaku ketua dan anggota majelis tahkim. Sedangkan tergugat III, Abdul Muis Saadih Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi  (BPDO).

Terhadap gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah yang menamakan dirinya sebagai Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas, humas PN Jakarta Selatan menyatakan akan segera menindaklanjuti gugatan tersebut.

"Berkas ini akan diproses dulu secara administrasi baru dinaikkan ke ketua PN Jaksel. Setelah itu, ketua PN Jaksel menunjukkan majelis hakim untuk menyidangkan. Nanti hakim yang menetapkan hari sidangnya," pungkas Made. (Armidis Fahmi)

BACA JUGA: