JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK menilai PT PLN belum menerapkan efisiensi tata kelola kelistrikan. Setidaknya KPK menemukan 5 poin persoalan dalam tata kelola kelistrikan di PLN yang harus segera ditindaklanjuti Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Lima poin yang ditemukan KPK dalam Kajian itu adalah minimnya kendali dalam penyediaan energi primer jangka panjang, kurangnya integritas perencanaan kapasitas listrik menimbulkan inefisiensi. JUga belum seragamnya tata kelola di masing-masing regional, maupun belum optimalnya pengelolaan pembangkit existing, dan pengelolaan suplai yang tidak sesuai optimasi akibat dari ketidakselarasan penyelesaian proyek pembangkit dan transmisi.

"KPK serius menangani kajian ini. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran 5 pimpinan KPK ikut dalam paparan kepada Sofyan dan jajaran PLN dari beberapa regional,"  ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (18/12).

Menurut Febri, hasil kajian tersebut harus ditanggapi PLN dengan perbaikan. Misalnya, proaktif mengamankan suplai energi menggunakan skema pembelian energi primer terkendali. PLN juga diminta merevisi kontrak jual-beli listrik dan memperbaiki model kontrak Take or Pay (TOP).

"Untuk menyeragamkan tata kelola, PLN direkomendasikan  menerapkan satu best practice di suatu regional untuk diterapkan di seluruh regional," tambahnya.

Ditambahkan Febri, beberapa aspek yang perlu diperbaiki pengelolaannya, antara lain audit pembangkit, monitoring proyek, mitigasi fraud dalam proyek, dan Better Operation & Maintenance (O&M) Practice.

Ia mengatakan bahwa hasil rekomendasi ini akan terus dipantau oleh KPK. Bahkan progres perbaikan akan diminta laporannya secara  berkala dari PLN.

PLN juga diminta menyampaikan rencana aksi kepada KPK paling lambat pekan kedua Januari 2018. "Penyampaian kemudian harus disertai dengan penyampaian pelaksanaan rencana aksi secara berkala setiap 3 bulan beserta kendala yang dihadapi dan rencana aksi berikutnya," ujar Febri. (dtc/rm)

BACA JUGA: