JAKARTA - Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PT PLN terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao - Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pada hari Selasa 13 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.

"Yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017," kata Leo melalui surat elektronik yang diterima oleh Gresnews.com, Selasa (13/4/2021).

Leo melanjutkan, saksi yang dipanggil oleh penyidik Kejagung adalah seorang manager di PT PLN cabang UPK 3 Bukitinggi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut.

Kemudian, Leo menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

"(Hal itu) guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," tuturnya.

Selanjutnya, kata Leo, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tukasnya.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan Medan (UIP) 2016-2017, masih jalan di tempat.

Hingga kini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih memeriksa para saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.

Pada Jumat, 12 Maret 2021, Kejagung memeriksa dua orang saksi yang merupakan pegawai PLN. Mereka adalah FA selaku Pegawai PT PLN (persero) UIP SUMBAGUT dan WPH selaku Manager UMK III Palembang PT PLN (persero) Pusat Manajemen Konstruksi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan saksi yang dibutuhkan untuk menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu juga kejagung sudah memeriksa dua orang saksi lainnya juga, yakni MJ selaku DM Keuangan PT PLN UIP Sumbangut Tahun 2018, dan RMS selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN UIP Jaringan Sumatera II Tahun 2012.

Sejak dilakukan penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, yaitu pada Senin 25 Januari 2021 saksi diperiksa adalah B selaku Senior Audit Eksekutif Investigasi Kantor Pusat PT PLN.

Kemudian pada Selasa, 26 Januari 2021, dua orang diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah PEP selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017- 2019.

Selanjutnya, N selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017- 2019. (G-2)

BACA JUGA: