JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dianggap kembali membuat blunder dengan mengangkat Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pelantikan itu bisa menimbulkan kekisruhan sistem dan rawan konflik kepentingan.

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fahmy Radhi mengatakan Erick kembali membuat anomali dalam pengangkatan komisaris BUMN.

"Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN, pemegang saham memutuskan untuk mengangkat dan menetapkan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris PLN," kata Fahmy kepada Gresnews.com, Minggu (27/9/2020).

Rangkap jabatan itu dinilai justru tidak hanya akan menimbulkan konflik kepentingan tapi juga kekacauan sistem dan prosedur di PLN. Alasannya, selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP merupakan lembaga resmi yang melakukan audit terhadap PLN. Hasil audit BPKP menjadi salah satu referensi bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan di PLN.

Fahmy menyatakan rangkap jabatan itu akan memicu penyalahgunaan kewenangan dalam proses audit PLN. Hasil audit BPKP akan mengaburkan hasil audit BPK. Oleh karena itu, rangkap jabatan Kepala BPKP dan Komisaris PLN harus dihindari. "Kalau memilih sebagai Komisaris PLN, Muhammad Yusuf Ateh sebaiknya secara sukarela mengundurkan diri sebagai Kepala BPKP," jelasnya.

Yusuf Ateh menjabat sebagai Kepala BPKP sejak tujuh bulan lalu. Ia dilantik oleh Presiden Jokowi pada Februari 2020 di Istana Negara. Namun, kata Fahmy, kalau bersikeras merangkap jabatan sebagai Kepala BPKP dan Komisaris PLN, harus ditetapkan aturan (rule of the game) dalam proses dan pengesahan hasil audit PLN.

Poin penting aturan itu antara lain: Yusuf Ateh sebagai Kepala BPKP tidak boleh menjadi salah satu auditor saat mengaudit PLN. Selain itu, hasil audit PLN tidak diperkenankan disahkan oleh Kepala BPKP, tetapi ditandatangani oleh Wakil Kepala BPKP.  "Diharapkan, hasil audit PLN itu benar-benar valid dan accountable sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi yang berlaku," harap Fahmy.

Fahmy menambahkan penetapan Komisaris PLN yang cenderung anomali itu seolah membenarkan pendapat beberapa kalangan bahwa Kementerian BUMN menjadi perpanjangan tangan dari berbagai kelompok kepentingan dalam menetapkan direksi dan komisaris di sebagian besar BUMN. "Sangat beralasan jika Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berteriak keras untuk membubarkan Kementerian BUMN," tutupnya.

Fahmy melanjutkan, kejadian serupa pernah terjadi dalam pengangkatan Wakil Komisaris Utama Pertamina yang merangkap sebagai Wakil Menteri BUMN. Ia pun menilai kebijakan Erick dalam mengangkat komisaris dan direksi pelat merah tidak jelas. "Erick lebih mengakomodasi endorser ketimbang kapabilitas dalam pengangkatan direksi dan komisaris BUMN," katanya.

Sementara itu menurut Manager Media Relation PLN Intan Fahdiana, sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN pada 23 September 2020 di Kantor Kementerian BUMN telah memutuskan mengangkat dan menetapkan Muhammad Yusuf Ateh dan Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Komisaris PLN.

Dengan perubahan di atas maka susunan Komisaris dan Direksi PLN sebagai berikut:

Susunan Komisaris PLN

1. Amien Sunaryadi – Komisaris Utama/Komisaris Independen

2. Suahasil Nazara – Wakil Komisaris Utama

3. Deden Juhara- Komisaris Independen

4. Dudy Purwagandhi – Komisaris

5. Ilya Avianti – Komisaris

6. Mohammad Ikhsan – Komisaris

7. Mohammad Rudy Salahuddin - Komisaris

8. Muhammad Yusuf Ateh – Komisaris

9. Murtaqi Syamsuddin – Komisaris Independen

10. Rida Mulyana – Komisaris

"Keluarga Besar PLN mengucapkan selamat bertugas dan akan mendukung penuh Muhammad Yusuf Ateh dan Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Komisaris PLN," kata Intan kepada Gresnews.com, Senin (28/9/2020).

Menurut Intan, penunjukan Yusuf Ateh sebagai Komisaris PLN telah mengikuti tata kelola dan aturan yang berlaku. PLN juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi seluruh pelanggan di Tanah Air. "Serta mengejar target rasio elektrifikasi 100%," tandasnya. (G-2)

BACA JUGA: