JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pada Kamis (28/9) sekitar 50 ton minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) milik PT Wira Inno Mas tumpah dan mencemari perairan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat. Tumpahnya minyak kelapa sawit ini diduga akibat kebocoran pada pipa tangki penampungan CPO yang siap diekspor. Akibatnya, sebagian permukaan perairan kawasan Pelabuhan Teluk Bayur berubah warna menjadi kuning pekat.

Lokasi kejadian sekitar 14 kilometer arah selatan pusat kota Kota Padang atau ujung barat Pelabuhan Teluk Bayur. CPO yang berbentuk gumpalan berwarna kuning itu tersebar hampir 500 meter di sepanjang tepi pelabuhan dan melebar 200 meter ke tengah laut. CPO tersebut tidak terbawa ke daratan karena tertahan bebatuan pemecah ombak.

Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengecam keras tindakan kelalaian PT Wira Inno Mas yang mengakibatkan tumpahnya CPO dan berpotensi mencemari perairan Pelabuhan Teluk Bayur yang melanggar hak masyarakat serta merusak lingkungan. Deputi Direktur Advokasi ELSAM Andi Muttaqien mengatakan, pencemaran terhadap ekosistem Teluk Bayur tidak terbantahkan lagi.

"Dampak pencemaran lingkungan tersebut juga berbahaya bagi warga setempat yang tinggal di wilayah Pelabuhan Teluk Bayur secara umum. Hal tersebut jelas merenggut hak atas lingkungan yang sehat," kata Andi dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Minggu (1/10).

Menurut keterangan warga dan pekerja pelabuhan, kebocoran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Posisi pipa yang bocor berada di bagian belakang tangka dan langsung menghadap ke laut. Sebelum kebocoran terjadi ada ledakan, setelahnya banyak minyak yang keluar langsung tumpah ke laut.

Akibatnya, nelayan sulit melaut di kawasan tersebut. Penanganan yang lambat akan menyebabkan tumpahan CPO itu mungkin akan merusak terumbu karang sebab gumpalan minyak (tar ball) mengendap dan menutupi terumbu karang.

PT Wira Inno Mas merupakan perusahaan pengolah minyak sawit yang telah menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2010. Dalam misinya, PT Wira Inno Mas mendeklarasikan dirinya sebagai perusahaan yang terus berinovasi dalam produk konsumen (Fast Moving Consumer Goods) untuk melebihi harapan pelanggan dan mengembangkan karyawan lokal untuk menjadi pemimpin masa depan. Perusahaan ini memasarkan produknya secara lokal dan internasional.

Andi menilai, tumpahnya 50 ton CPO ke Teluk Bayur membuktikan, PT Wira Inno Mas tidak sungguh-sungguh dalam mengelola dampak lingkungan terkait sumber daya air dan tanah yang tercantum dalam aturan keanggotaan RSPO secara umum dalam Prinsip 4 atau secara khusus kriteria 4.4, bahwa setiap kegiatan perusahaan haruslah dimonitoring secara berkala untuk memelihara kualitas dan ketersediaan air tanah dan air permukaan.

"Tumpahnya CPO ini membuktikan tidak ada kontrol yang ketat dari perusahaan dalam menjaga setiap operasinya tidak mencemari lingkungan sekitar," tegas Andi.

Lebih jauh lagi kejadian ini sudah melanggar Prinsip 5 RSPO terkait Tanggung Jawab Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya dan Keanekaragaman Hayati. "Sudah semestinya aspek-aspek manajemen perkebunan dan pabrik minyak sawit, termasuk penanaman ulang, yang berdampak terhadap lingkungan telah diidentifikasi, dan rencana untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif telah dibuat, diimplementasi dan dimonitor, untuk menunjukkan perbaikan secara terus menerus," paparnya.
Apabila dampak yang diidentifikasi memerlukan adanya perubahan dalam praktik-praktik yang sedang dijalankan, untuk mengurangi dampak negatif sebuah jadwal pelaksanaan perubahan tersebut harus dikembangkan dan diimplementasi dalam kerangka rencana manajemen yang komprehensif. Rencana manajemen tersebut harus mengidentifikasi orang (atau orang-orang) yang akan bertanggung jawab terhadap hal terkait.

Berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP’s), perusahaan bertanggung jawab menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi. Apabila terjadi pelanggaran misalnya dalam hal ini adalah pencemaran, dalam pilar ketiga, yakni akses terhadap pemulihan mempertegas peran negara dan perusahaan dalam memenuhi hak korban terhadap pemulihan.

Hal ini juga menjadi Prinsip dan Kriteria RSPO, yakni dalam Prinsip 6. Pertimbangan Bertanggung Jawab Atas Pekerja serta Individu dan Komunitas yang Terpengaruh Oleh Kegiatan Pengusaha Perkebunan dan Pabrik Minyak Sawit-6.13 disebutkan bahwa Pengusaha perkebunan dan pengusaha pabrik minyak sawit menghormati hak asasi manusia.

Berdasarkan hal-hal di atas, ELSAM menuntut PT Wira Inno Mas, apabila ternyata terjadi pencemaran lingkungan di Pelabuhan Teluk Bayur, maka wajib melakukan penanggulangan pencemaran, sebagaimana diatur Pasal 53 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). ELSAM juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera melakukan penelusuran lebih lanjut, dan apabila ditemukan adanya pencemaran, PT Wira Inno Mas agar dapat dilanjutkan dalam proses hukum sebagaimana diatur UU PPLH.

Kemudian, PT Wira Inno Mas harus melakukan pemulihan bagi seluruh ekosistem dan korban yang terdampak dari pencemaran ini. PT Wira Inno Mas sebagai anggota RSPO, perlu memperhatikan dan menaati Prinsip dan Kriteria RSPO untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. "RSPO harus meminta PT Wita Mas melakukan pemulihan, sekaligus memantau proses pemulihan yang dilakukan PT Wira Mas," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: