JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta agar perubahan izin lingkungan dan amdal pulau reklamasi C dan D dihentikan. Mereka menilai, perubahan izin lingkungan dan amdal tersebut cacat hukum. "Penyusunan dokumen itu tidak transparan dan tidak partisipatif. Hal ini dilihat tidak adanya keterbukaan informasi atas proses pembahasan amdal perbaikan atas reklamasi di Pulau C dan D," kata Marthin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Sabtu (19/8).

Seperti diketahui, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengumuman Permohonan Perubahan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan di Atas Pulau C dan D. "Atas pengumuman ini, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan Keberatan atas tindakan dari Pejabat Tata Usaha Negara yaitu tindakan pembahasan perubahan izin lingkungan pulau C dan D," terang Marthin.

Keberatan ini diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan akan diserahkan di Kantor Dinas Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Gambir, Jakarta Pusat. Hak untuk mengajukan keberatan ini diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Salah satu bentuk tidak transparannya pengurusan izin itu adalah, tidak melibatkan nelayan. Tindakan ini, kata Marthin, sangat jelas melanggar PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Alasan berikutnya, penyusunan dokumen amdal Pulau C dan D tidak berdasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Bahwa saat ini pemerintah belum memiliki KLHS RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan sedang dalam proses penyusunan. "Oleh karena itu proses penyusunan AMDAL pulau C dan D cacat hukum baik secara substansi dan prosedur," terang Marthin.

Ketiga, tidak partisipatif karena proses penyusunan AMDAL tidak melibatkan unsur pemerintah yang terkait dan penting seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki perhatian khusus terhadap reklamasi di Teluk Jakarta. "Tidak ada akademisi yang memiliki pandangan kritis terhadap proyek reklamasi Jakarta yang memiliki pandangan penting terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujar Marthin.

"Proses pengurusan izin ini juga tidak melibatkan organisasi lingkungan hidup, organisasi masyarakat sipil serta organisasi nelayan tradisional yang memiliki pandangan kritis terhadap proyek reklamasi Jakarta termasuk organisasi yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta," tambahnya.

Keempat, proses penyusunan AMDAL tidak mempertimbangkan dampak buruk proyek reklamasi kepada perempuan nelayan dan perempuan pesisir Teluk Jakarta. Tidak adanya affirmative action dari Pemda DKI Jakarta menandakan bahwa Pemda DKI Jakarta buta gender dan melanggar UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Kelima, melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang dan sumber daya wilayah pesisir. Hingga saat surat ini diajukan tidak ada Peraturan daerah DKI Jakarta mengenai Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi ketentuan arahan dalam pemanfaatan sumber daya proyek reklamasi dan pulau-pulau kecil.

Keenam, Pembahasan dilakukan dengan melanggar Pasal 44 PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yang memberikan kewajiban kepada Pejabat Tata Usaha Negera untuk mengumumkan Izin Lingkungan. Selain itu Pejabat Tata Usaha Negara di Pemerintahan DKI Jakarta tidak pernah mengumumkan Izin Linkungan yang akan diajukan permohonan perubahan yang hal ini bertentangan dengan Pasal 49 PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan;

"Pada kesimpulannya, Koalisi Selamatkan Telukan Jakarta menuntut Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh dinas terkait yang terlibat untuk pembahasan perubahan izin lingkungan untuk menghentikan proses permohonan perubahan Izin Lingkungan Skala AMDAL Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan Di Atas Pulau C dan D, Izin Lingkungan Pulau C dan D serta membatalkan izin-izin terkait Reklamasi dan Pembangunan Pulau C dan D," pungkasnya. (mag)

BACA JUGA: