Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus kejahatan cyber crime yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China  di di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Sebanyak 76 orang WNA itu ditangkap Polda Sumur setelah melalui koordinasi dengan kepolisian Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (15/5). WNA yang ditangkap itu yakni dari negara Taiwan dan China.

Menurut Toga, warga negara Taiwan yang diamankan ada 24 orang dengan rincian 20 pria dan 4 wanita. Sementara, warga negara China yang diamankan mencapai 29 pria dan 23 wanita.

"Modusnya, mereka seolah-olah petugas polisi dan jaksa dan menakut-nakuti pejabat di sana. Kalau nggak ada imbalan, masalah mereka diadukan," kata Kombes Toga, Selasa (16/5).

Setelah berhasil menakut-nakuti, para pelaku kemudian memeras korbannya. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah berada di Tanjung Morawa selama satu bulan.

"Mereka bisa dapat satu juta US dollar. Target mereka ini pejabat-pejabat di negara asalnya. Tempatnya saja yang disini," katanya.

Dari penangkapan ini petugas mengamankan 4 laptop, 2 monitor komputer, sejumlah telepon genggam, puluhan HT dan satu monitor CCTV. Pengungkapan kasus ini, menurut Togar, merupakan kerjasama polisi Indonesia dan Taiwan. (dtc/rm)

BACA JUGA: