JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri mengungkap sindikat kejahatan cyber crime yang dilakukan oleh kelompok asal Nigeria. Para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan kemampuan teknologi informasi untuk meretas Internet Protocol (IP address) perusahaan di Indonesia.  

Akhir pekan lalu polisi berhasil menangkap dua warga negara asing asal Nigeria. Mereka adalah Omoruyi Jim Aghahowa. Pria yang menikahi warga Indonesia dan telah berdomisili di Indonesia 15 tahun, sebelumnya pernah ditahan di LP Cipinang. Tersangka kedua seorang wanita bernama Alcock Jaqueline Nina, warga negara Afrika Selatan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo, kejahatan yang mereka lakukan tergolong canggih. Mereka meretas password email perusahaan yang menjadi rekanan perusahaan asal Singapura. Setelah berhasil masuk ke email korban, tersangka lalu mengecoh transaksi bisnis sebuah perusahan untuk mentransfer transaksi pembayaran ke sebuah rekening milik mereka. "Mereka membajak email korespondensi bisnis sebuah perusahaan ekspor impor, PT Primadaya Indotama dengan United Impact Limited di Singapura," kata Arief di Bareskrim kemarin.

Pada saat itu, PT Primadaya Indotama tengah mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD 312 ribu melalui email [email protected]. Lalu kelompok ini tiba-tiba masuk dengan email serupa yaitu [email protected], dan meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening Maria.

Mendapat permintaan dengan nama yang hampir sama, United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD 127 ribu ke rekening Maria pada 30 Desember 2013. Pada 9 Januari 2014, perusahaan aasal Singapura itu kembali mengirim SGD 185 ribu untuk pelunasannya.

Pada saat transfer untuk pelunasan itu, barulah pihak dari United Impact mengontak Febi dari Primadaya Indotama dan akhirnya mengetahui selama ini United Impact Limited telah mengirim transaksi ke rekening yang salah. Setelah tahu ada keganjilan, barulah Febby melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah dilakukan pelacakan lewat social engineering maka, kedua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu berbeda. Omoruyi ditangkap di sebuah hotel di Depok pada Kamis (16/1), sedangkan Alcock ditangkap di BCA Menteng, Jumat (17/1).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 82 dan 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 45 Ayat 1, 2, 3, juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu penelusuran Gresnews.com, diketahui bahwa Jim Aghahowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff, 40 tahun, pernah ditangkap aparat kepolisian Indonesia pada 14 Desember 2011. Ia ditangkap karena kasus penipuan terhadap seorang wanita berinisial IP yang merupakan pengusaha kargo, hingga rugi Rp 1,3 miliar.

Aksi penipuan tersangka  terhadap IP berawal dari telepon iseng. Selanjutnya pendekatan terhadap korban dilakukan dengan pertemuan-pertemuan di sejumlah pusat perbelanjaan. Saat itu tersangka Jim mengaku memiliki satu koper uang dolar bernoda dari PBB. Tersangka yang mengaku bekerja di kedutaan Amerika menawarkan kerjasama untuk membersihkan uang bernoda tersebut dengan pembagian hasil 60:40.

Untuk proses pembersihan uang itu tersangka mengatakan diperlukan cairan  khusus yang hanya dijual antar kedutaan dan harganya puluhan juta. Untuk mengeruk uang korban tersangka meminta korban membeli cairan tersebut ke seseorang melalui transfer dana hingga beberapa kali. Namun saat pembelian ketiga, barang tak kunjung dikirim. Hingga korban yang curiga membuka koper yang ternyata hanya berisi tumpukan potongan kertas hitam mirip uang. Korban yang merasa ditipu lalu melaporkan kasusnya ke polisi. Polisi berhasil menangkap Jim di rumahnya di Taman Duta, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat    

Namun Jim yang telah divonis 3 tahun penjara  oleh majelis hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan yang diketuai Mathius Samiadji, tiba-tiba dinyatakan melarikan diri saat akan dibawa ke tahanan  Salemba, Jakarta Pusat.  Dalam kasus ini Jim yang pernah tercatat sebagai pemain bola di klub PSIS Semarang dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 378 KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, dan pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus cyber crime memang terus berkembang. Bahkan kasus ini bisa terjadi lintas negara. Kepala Polisi Jendral Sutarman sendiri mengakui bahwa kejahatan menjadi ancaman di masa mendatang. Penyebarannya terjadi dengan cepat ke seluruh dunia termasuk Indonesia. "Ini adalah jenis kejahatan baru di seluruh dunia, kepolisian akan terus bekerja agar terus berkurang, "kata Sutarman di Mabes Polri.

Data dari Mabes Polri pada tahun 2013, polisi telah menangani  kejahatan jenis ini sebanyak 1.237 kasus. Namun yang berhasil dituntaskan polisi baru 404 kasus. Jadi masih ada 833 kasus yang belum terselesaikan hingga saat ini.

BACA JUGA: