JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak polisi menangguhkan Wildan Yani Ashari, pelaku peretas situs www.presidensby.info. Penahanan Wildan tidak perlu dilakukan karena dia memiliki identitas yang jelas. jadi tak mungkin melarikan diri.

"Identitas terduga pelaku sudah jelas. Siapa dia, bagaimana keluarganya, di mana tempat tinggalnya, apa pekerjaan, di mana dia bekerja, dan informasi lainnya, sudah diketahui dengan baik oleh kepolisian. Jadi sebenarnya cukup sulit mencerna alasan penahanan itu," kata ICJR dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (31/1).

"Keabsahan penahanan terhadap warga diatur secara ketat dalam Pasal 21 KUHAP dan hanya dapat dilakukan jika unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut terpenuhi dengan sempurna. Karena penahanan berdasarkan Pasal 43 ayat 6 UU No 11 Tahun 2008 memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya memeriksa dan menguji dengan baik seluruh unsur-unsur dalam Pasal 21 KUHAP."

BACA JUGA: