JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menampik kabar peretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) -www.presidensby.info- Wildan Yani Ashari asal Jember, Jawa Timur, telah menjalani hukuman 12 tahun penjara.

"Jadi saya pikir beritanya jangan berlebihan. Yang bersangkutan, Wildan baru diperiksa, tapi beritanya sudah dihukum 12 tahun penjara, belum lah," terang Tifatul kepada wartawan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1).

Lebih lanjut Tifatul mengatakan, tidak semua peretas atau hacker dapat dihukum penjara.

Namun jika ditemukan unsur yang membahayakan, kata dia, pihaknya beserta aparat tak segan bertindak tegas dan  menjebloskan pelakunya ke dalam penjara.

"Proses penetapan hukum dilakukan oleh semua yang melanggar, nggak semua dihukum, tapi kalau berbahaya tentu berbeda. Kami juga banyak yang menangkap hacker dan diarahkan ke hal-hal yang positif, dan cukup berhasil," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menangkap hacker peretas situs presidensby.info di jember, Jawa Timur Jumat (25/1). Hacker peretas itu adalah Wildan Azhari dengan sapaan Yayan (22 tahun) bekerja di CV Suryatama di Jember, perushaan di bidang komunikasi, menjual sparepart komputer.

"Pelaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja," jelas kata Direktur 2 Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjen Arief Sulistyo di Gedung PTIK, Jakarta (29/1). "Dari hasil penyelidikan, pelaku ada di posisi di Jember di sebuah warnet sedang online kita langsung tangkap."

BACA JUGA: