Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan teguran terhadap 109 penyelengara telekomunikasi yang hingga saat ini belum membayarkan Kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi Tahun 2016.

Melalui siaran persnya, 4 April 2017,  Menkominfo menyampaikan Kewajiban pembayaran  BHP Telekomunikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Namun berdasarkan data penerimaan BHP Telekomunikasi, disebutkan terdapat 109 penyelenggara telekomunikasi yang hingga saat ini belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2016. Pihaknya telah menerbitkan surat teguran itu melalui Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 2 Mei 2017 sebagi teguran pertama terkait pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun 2016.

Pihaknya mengingatkan sesuai UU  36 Tahun 1999 dan  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, yang diubah  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dimaksud, akan ada pengenaan sanksi berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan setelah melalui tiga kali teguran tertuli.

Sebab berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen terkait BHP Telekomunikasi paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran (07 Mei 2017).
"Apabila kewajiban penyampaian dokumen dimaksud tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi administratif Teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan," tulis siaran pers dalam situs kominfo.go.id. (rm)

BACA JUGA: