Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis redaktur  tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa masing-masing hukuman 8 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah  melanggar Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  Pasal tersebut terkait dengan pencemaran nama baik.

"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," ujar ketua majelis hakim Sinung Hermawan, saat membacakan putusan itu di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

Selama proses sidang kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Namun dengan telah adanya putusan tersebut keduanya pun harus masuk bui. "Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," tambah Hermawan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya hukuman  1 tahun penjara, karena telah menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan bernuansa fitnah kepada presiden yang saat itu masuk menjadi calon presiden. (rm/dtc)

BACA JUGA: