Redaktur Obor Rakyat Divonis 8 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis redaktur tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa masing-masing hukuman 8 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut terkait dengan pencemaran nama baik.
"Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," ujar ketua majelis hakim Sinung Hermawan, saat membacakan putusan itu di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Selama proses sidang kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Namun dengan telah adanya putusan tersebut keduanya pun harus masuk bui. "Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," tambah Hermawan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya hukuman 1 tahun penjara, karena telah menerbitkan tabloid yang isi materinya menyudutkan atau bahkan bernuansa fitnah kepada presiden yang saat itu masuk menjadi calon presiden. (rm/dtc)
- Saling Banding Putusan Obor Rakyat
- Berkas Lengkap, Perkara Obor Rakyat Segera Disidangkan
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Obor Rakyat Tiga Kali Dikembalikan Jaksa
- Perkara Obor Rakyat Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
- Masih Utang Kasus Adrianus dan Obor Rakyat, Kapolri Diminta Beri Penjelasan
- Percepat Penyidikan Obor Rakyat, Polisi Periksa Jokowi