JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman diminta untuk memberikan penjelasan terkait dua perkara besar yang kini masih mengendap. Kedua perkara itu adalah pertama nasib perkara fitnah yang dituduhkan kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. Kedua, nasib perkara tabloid Obor Rakyat yang dituduh memfitnah Jokowi saat menjadi calon presiden.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, dalam menangani kedua perkara tersebut, Polri cenderung tidak profesional. Dalam perkara Adrianus Meliala misalnya, di tahap awal Polri dan Kapolri tampak begitu menggebu-gebu dalam memprosesnya, meski yang melaporkan Adrianus bukanlah pihak yang berkompeten mengatasnamakan institusi Polri karena pelapor hanya seorang wanita PNS di Divisi Humas Polri.

"Kapolri perlu menjelaskan secara transparan kepada publik, apakah dalam melaporkan Adrianus, wanita PNS Polri itu sebelumnya sudah mendapat izin dari atasannya, dalam hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Roni Sompie dan Kapolri Sutarman?" kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Senin (15/9).

Hal itu, kata Neta, sangat penting mengingat pelapor mengatasnamakan institusi Polri. Apalagi kini setelah hampir sebulan Adrianus diperiksa di Bareskrim, kelanjutan perkaranya juga mendadak hilang ditelan bumi. Jika dilanjutkan, menurut Neta, Polri perlu segera memanggil saksi-saksi atau menetapkan Adrianus sebagai tersangka. "Untuk itu Kapolri perlu menjelaskan, apakah perkara Adrianus dihentikan atau dilanjutkan. Jika dihentikan Kapolri harus segera mengeluarkan SP3," ujarnya menegaskan.

Begitu juga dalam kasus Obor Rakyat, Kapolri harus menjelaskan, apakah perkaranya dihentikan atau dilanjutkan. Sikap tegas Kapolri sangat diperlukan agar ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang terkait tidak merasa dipermainkan atau diombang-ambingkan ketidakpastian. "Khusus dalam kasus Obor Rakyat, pemerintahan baru Jokowi-JK perlu segera bersikap. Artinya, setelah dilantik jadi presiden, Jokowi perlu segera mengevaluasi Polri karena tidak profesional dalam menuntaskan kasus Obor Rakyat," ujar Neta lagi.

Terkait kasus Adrianus, yang bersangkutan memang sudah menyatakan maaf dan mencabut pernyataannya yang dinilai menyinggung Polri. Kapolri Jenderal Sutarman pun telah memberikan sinyal penyelidikan akan distop bila dua syarat itu dipenuhi. Hanya saja hingga kini memang belum ada penegasan apakah kasus ini distop atau belum.

"Sesuai dengan pernyataan Pak Kapolri, apabila dua syarat tersebut dipenuhi maka, karena ini delik aduan, laporan akan dicabut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mengenai kepastian waktu, Ronny mengatakan, masih harus berkoordinasi kepada penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman sudah memberikan sinyal akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan fitnah yang membelit Adrianus Meliala.

"Kalau memang sudah mengakui kesalahannya, minta maaf melalui media secara terbuka dan mencabut pernyataannya, proses penyidikannya tidak dilanjutkan," kata Jenderal Sutarman.

Sementara terkait kasus Obor Rakyat, sepertinya masih terhambat dengan belum dipanggilnya Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan Jokowi menjadi penting karena kasus Obor Rakyat adalah delik aduan, mau tidak mau, penyidik membutuhkan keterangan Jokowi.

Polri sendiri menawari pemeriksaan dilakukan secara fleksibel, artinya tidak melulu dilakukan di Baresrkrim Mabes Polri. Namun, belum juga kunjung ada jawaban dari pihak Jokowi. Salah satu tim pengacara Jokowi, Junimart Girsang, mengatakan kliennya sama di muka hukum meski dia adalah Presiden Terpilih, sehingga pemeriksaan dilakukan di Bareskrim.

"Ya walaupun dari pihak Bareskrim menawarkan Bareksrim datang menemui Jokowi untuk diperiksa, kita mengatakan Pak Jokowi langsung ke Bareskrim. Karena di hadapan hukum semua sama," kata Junimart beberapa waktu lalu.

Junimart menegaskan pihaknya tidak akan mencabut aduan penghinaan yang diduga dilakukan Setyardi Darmawan, eks staf di staf khusus presiden. "Tetap jalan terus (penyidikannya),"ujarnya.

Saat ini, tim pengacara masih menunggu kabar dan kesiapan Jokowi untuk dapat diperiksa penyidik. "Kita sedang menunggu Pak Jokowi agar bisa menghadap Bareskrim untuk dimintai keterangan," kata Junimart. (dtc)

BACA JUGA: