JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) kembali menyerahkan berkas perkara Obor Rakyat kepada penyidik Kejaksaan Agung setelah dilakukan perbaikan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkasnya dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik polisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana menyampaikan saat ini berkas perkara Obor Rakyat telah ditangan JPU. JPU tengah meneliti catatan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Jaksa, kata Tony, diberikan waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya.

Nantinya, dari hasil penelitian jaksa akan kembali menyampaikan pandangan. Jika berkasnya lengkap maka diterbitkan P21. Namun jika belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik.

"Apakah nanti sudah lengkap atau belum, tunggu saja," kata Tony ditemui di Kejaksaaan Agung, Selasa (4/11).

Berkas hasil penyidikan sudah kali ketiga dikirimkan ke Kejagung. Namun selalu dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Terakhir pada 4 November 2014 polisi kembali menyerahkan berkas Obor Rakyat kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan,  penyidik telah memenuhi petunjuk dari JPU untuk melengkapi berkas kedua tersangka agar segera bisa disidangkan di pengadilan. Berkasnya diakui masih bolak-balik (P19). Sebab ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan oleh penyidik.

"Ada petunjuk lanjutan dari JPU yang harus dilengkapi, sudah dikembalikan," kata Boy.

Perkara Obor Rakyat sebelumnya seperti jalan ditempat. Polisi mengaku perlu mendapatkan keterangan dari pelapor dalam hal ini Joko Widodo yang telah terpilih sebagai presiden. Namun karena kesibukan Jokowi pemeriksaan tak kunjung bisa dilakukan. Sehingga muncul dugaan perkara ini bakal menguap.

Namuan ternyata Polisi memeriksa Jokowi diam-diam. Polisi memeriksa Jokowi pada 17 Oktober lalu tepat sebelum dilantik sebagai Presiden RI ke-7. Hanya saja pemeriksaannya memang luput dari sorotan media.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Jokowi Teguh Samudra. Teguh mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Jalan Suropati, Jakarta pada hari Jumat 17 Oktober 2014. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama tiga jam.‬

‪Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan seputar riwayat hidup Jokowi dan keluarganya, riwayat pendidikan dan pekerjaan hingga sekarang serta silsilah orang tuanya.‬ Selain itu Jokowi juga dikonfirmasi tentang isi tabloid.

Dalam keterangannya, kata Teguh, Jokowi membantah pemberitaan yang ditulis oleh Obor Rakyat. Jokowi mengatakan jika isi Obor Rakyat adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.‬

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Pemimpin Redaksi (Pimred) Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa. Penyidik menjerat dua tersangka itu dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Pidana Umum yakni Pasal 156 KUHP dan atau 157 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

BACA JUGA: