JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus tabloid Obor Rakyat yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa pemilu lalu terus bergulir. Kasus Obor Rakyat bakal disidangkan setelah Kejaksaan Agung menyatakan lengkap berkas dua tersangka yaitu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Dharmawan Sepriyosa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyampaikan setelah diteliti, jaksa peneliti menyatakan telah lengkap. Beberapakali berkas kedua tersangka bolak-balik Kejaksaan dan Mabes Polri. Ada beberapa hal yang mesti dilengkapi penyidik Polri.

‎"Sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap) pada Senin (12/1)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Rabu (14/1) petang.

Meski telah lengkap, Tony menyebut untuk pelimpahan tahap II yaitu berkas dan tersangka belum diserahkan. Penyerahan tahap II akan dilakukan penyidik Mabes Polri dalam waktu dekat.

"Segera setelah ini, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tahap II ke jaksa untuk segera ditentukan kapan sidang keduanya digelar," tambah Tony.

Kasus ini sempat maju mundur di Bareskrim Polri dikarenakan kesibukan Jokowi saat mengikuti tahapan Pemilu Presiden 2014. Berhubung kasus Obor Rakyat masuk delik aduan, mau tak mau penyidik membutuhkan keterangan dari Jokowi saat itu.

Namun sebelum dlantik Jokowi akhirnya diperiksa penyidik. Dengan pemeriksaan itu, kasusnya terus bergulir. Kedua tersangka kasus tersebut dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Menanggapi kelanjutan perkara Obor Rakyat, Kuasa Hukum Jokowi Teguh Samudra menyambut baik kasusnya bakal di sidang. Sejak dilaporkan, Jokowi serius agar kasus ini diproses hukum. Karenanya Teguh berharap kasus ini segera tuntas.

Menurut Teguh, dengan isi tabloid Obor Rakyat itu,Jokowi sangat dirugikan. Semua isi Obor Rakyat adalah fitnah dan telah mencemarkan nama baik Jokowi. "Isi tabloid Obor Rakyat telah merugikan pribadi Pak Jokowi," jelas Teguh.

BACA JUGA: