Satuan Reskrim Polresta Depok mengungkap pemalsuan merek air mineral di kawasan Limo. Pelaku berinisial RAS (33) mengolah air mineral palsu dari air sungai.

"Airnya dari sungai ditampung, difilter baru dikeluarkan lewat keran air dan dimasukkan ke dalam galon air mineral asli," kata Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan, Senin (6/6).

Kasus tersebut terungkap pada 16 Mei 2016, setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait adanya praktik pengolahan air mineral dari sungai yang kemudian dikemas dengan galon air mineral asli.

Praktik ini telah dilakukan tersangka selama tiga bulan atau sejak Februari 2016. Tersangka memanfaatkan galon bekas yang kemudian dicuci sehingga seperti baru. "Tersangka memasarkan air mineral galonan itu ke beberapa toko di kawasan Limo, dia mutar-mutar cari konsumen dengan menggunakan mobil pikap," lanjutnya.

Air mineral itu dijual dengan cara diselipkan di antara air mineral asli. Harga yang ditawarkan ke konsumen pun dengan harga pasaran air mineral asli sekitar Rp15 ribu.

"Kalau yang asli keuntungannya cuma Rp1.000 per galon. Kalau yang palsu ini harganya sama dengan yang asli cuma kalau dia ´nyedot´ di sungai ongkos produksinya lebih murah sehingga untungnya lebih banyak sekitar Rp3.500 per galon," imbuhnya.

Dari tersangka, polisi menyita 36 galon air mineral berikut 400-an tutup galon air mineral, 6 buah alat filter air, kompos gas berikut tabung elpiji untuk memasak air dan peralatan lainnya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tengang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara fan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (Dtc)

BACA JUGA: