Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengucuran Kredit PT PANN Rp1,3 T
Ilustrasi/Antara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) terkait kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Rp1,3 triliun, oleh BUMN PT PANN Pembiayaan Maritime ke PT Meranti Maritime dan Meranti Bahari, anak usaha Meranti Group.
"Sudah diterbitkan sprintlid-nya. Kredit itu terkait pembelian tiga kapal. Diduga di-mark up (digelembungkan biayanya) dan dalam keadaan rusak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4).
Namun, Arminsyah belum dapat menyebutkan siapa saja yang terlibat, karena masih dalam proses penyelidikan. (Ainur Rahman/mon)
BACA JUGA:
- Kejagung Kebut Kasus Korupsi PT PANN Maritime
- Direksi PT PANN Maritime Dibidik Korupsi Pembiayaan Kapal
- Penuntasan Kasus Kredit Macet PT PANN Terhambat Audit Kerugian Negara
- Kejagung Lamban Sidik Dugaan Korupsi Kredit Fiktif PT PANN
- Polemik Aset Negara Kasus Pailit PT Meranti Maritime
- Bantahan Maybank dan Tuduhan Pailit Meranti Maritim
- Jalan Panjang Kejagung Ungkap Kredit Macet PT PANN