Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) terkait kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Rp1,3 triliun, oleh BUMN PT PANN Pembiayaan Maritime ke PT Meranti Maritime dan Meranti Bahari, anak usaha Meranti Group.

"Sudah diterbitkan sprintlid-nya. Kredit itu terkait pembelian tiga kapal. Diduga di-mark up (digelembungkan biayanya) dan dalam keadaan rusak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/4). 

Namun, Arminsyah belum dapat menyebutkan siapa saja yang terlibat, karena masih dalam proses penyelidikan. (Ainur Rahman/mon)

BACA JUGA: