Polemik Aset Negara Kasus Pailit PT Meranti Maritime

Masinton menilai, seiring pailitnya PT Meranti Maritime, terkesan ada upaya Maybank Indonesia mengambil alih aset PT PANN Pembayaran Maritim yang ada di PT Meranti Maritime.

Post Image
Gedung Kejaksaan Agung. Kejagung diminta serius tangani kasus PT PANN Maritime karena ada dugaan pengambilalihan aset negara oleh swasta (Gresnews.com/Edy Susanto)

JAKARTA, GRESNEWS.COM — Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus dugaan pengemplangan uang negara sebesar Rp1,3 triliun terkait pemberian kredit dari salah satu BUMN, yakni PT PANN Pembiayaan Maritim, kepada PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari (Meranti Group). Alasannya, setelah Meranti Maritime dinyatakan pailit, sesuai laporan yang masuk ke Panja Penegakan Hukum Komisi III, Masinton menyebut ada potensi beralihnya aset negara kepada Maybank Indonesia.

"Kejagung harus bergerak cepat menyelidiki kasus skandal kredit macet tersebut serta melakukan pemblokiran dan penyitaan aset Meranti Group," kata Masinton kepada gresnews.com, Jumat (16/12).

Masinton menilai, seiring pailitnya PT Meranti Maritime, terkesan ada upaya Maybank Indonesia mengambil alih aset PT PANN Pembayaran Maritim yang ada di PT Meranti Maritime. "Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai aset-aset PT Meranti Maritime karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN," kata Masinton.

Karena itulah Masinton menegaskan, Kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindahtangankan oleh Maybank ke pihak lain. "Apalagi Maybank adalah bank asing," tambahnya.

Masinton menjelaskan, dugaan aset BUMN berpotensi dikuasi pihak asing muncul atas laporan PT Meranti Maritime ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Setelah dinyatakan pailit oleh PN Pusat, PT Meranti Maritime melaporkan kondisinya ke Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR.

Direktur PT Meranti Maritime Henry Djuhary menyebut ada kejanggalan terkait PKPU yang mereka upayakan, yakni dipilihnya kurator yang telah lebih dulu membuat pailit PT Diva—nasabah Maybank lainnya. "Apabila terbukti (ada kecurangan), Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Masinton.

Namun demikian, Masinton juga merasa heran karena saat PT PANN Pembiayaan Maritim memberi kredit, mereka tidak mengikat PT Maritim Bahari dengan jaminan (agunan) berupa aset-aset potensial Meranti Group. Tapi jaminannya malah kapal bekas yang pembiayaannya bersumber dari PT PANN Maritime itu sendiri.

"Padahal diketahui Meranti Group memiliki aset-aset yang sangat potensial. Namun aset ini tidak dijadikan sebagai jaminan oleh PT PANN Maritime," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Meranti Group sebagai debitur dengan PT PANN Maritime dan PT Maybank sebagai kreditor di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim Memutus PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari dalam keadaan pailit.

Menurut Masinton, hal itu terasa aneh karena dalam proses PKPU, PT PANN Pembiayaan Maritim sebagai salah satu kreditur separatis mendukung rencana perdamaian debitur. Sementara PT Bank Maybank Indonesia Tbk menolak penawaran perdamaian. "Maka aset properti milik Meranti Group sebagai jaminan dapat dimiliki PT Maybank," kata Masinton.

Terakhir, Masinton menyangkan kasus ini nyaris luput dari perhatian publik. "Publik luas belum mengetahui adanya skandal besar di perusahaan BUMN yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan," katanya.

TIDAK ADA MASALAH DENGAN NEGARA — Pada Kamis (15/12) sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebetulnya sudah menyatakan, Maybank tidak pernah berniat menguasai aset PT PANN Pembiayaan Maritim. Menurutnya, Maybank hanya berusaha memperoleh haknya sesuai nilai jaminan hak tanggungan yang menjadi kesepakatan Maybank dengan PT Meranti Maritime.

"Ini murni persoalan antara pihak swasta dengan pihak swasta. Kalaupun ada kaitannya dengan negara, itu antara Meranti dengan PANN. Bukan dengan kami," katanya.

Menurut Yusril, saat mengajukan kredit, PT Meranti Maritime menyertakan Henry Djuhary selaku pemberi jaminan andai kredit mereka macet. Dengan kata lain, Henry yang notabene adalah direktur PT Meranti Maritime menjadi personal guarantee dalam kredit itu.

Dan bersamaan dengan itu, di lain pihak PT Meranti Maritime juga diajukan sebagai pemberi jaminan atas kredit yang diberikan PT PANN Pembiayaan Maritim kepada PT Maritim Bahari. "Jadi tidak ada kaitannya antara Maybank dengan PT Meranti Bahari. Nasabah Maybank adalah PT Meranti Maritime dan yang sebenarnya punya utang terhadap BUMN adalah PT Maritim Bahari," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, selain mendaftarkan Henry Djuhary sebagai pemberi jaminan, PT Meranti Maritime juga menyertakan sejumlah kapalnya dan beberapa bidang tanah di kawasan Jakarta Pusat sebagai agunan. Lantaran itulah saat PT Meranti Maritime dinyatakan pailit, Maybank merasa berhak mengambil alih aset-aset itu.

"Dalam hal ini, Maybank Indonesia hanya ingin mendapatkan haknya saja, dan tidak bertujuan menguasai seluruh hasil penjualan jaminan PT Meranti Maritime,” kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan bahwa PT PANN Pembiayaan Maritim dan Maybank punya tagihan dengan jaminan yang masing-masing berbeda satu sama lain. Namun, meski Maybank berusan langsung dengan PT Meranti Maritime, Yusril menegaskan, nilai penjualan aset PT Meranti Maritime sendiri sebetulnya belum menutupi kewajiban yang harus mereka penuhi kepada Maybank.

"Jangankan untuk membayar utang kepada PANN sebesar Rp1,3 triliun, aset-aset yang dijadikan agunan bagi Maybank saja tidak mencukupi ganti rugi kreit macet itu," kata Yusril.

Adapun utang PT Meranti Maritime kepada Maybank adalah sekitar Rp485 miliar. Terakhir, Yusril juga membantah pernyataan yang menyebut bahwa Maybank adalah bank asing. Menurutnya, Maybank adalah bank swasta nasional dan sudah 57 tahun berada di Indonesia. "Jadi klien kita ini bukan bank asing," tegasnya. (GRESNEWS.COM/ZULKIFLI SONGYANAN)