Bagaimana bisa tanah negara diklaim jadi milik pribadi seorang jenderal?
Di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen Dwi Haryono — Direktur Fasilitas dan Jasa Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan — tegas: yayasan TNI dilarang pakai aset negara untuk bisnis.
Tapi terdakwa di kursi pesakitan, Letjen (Purn) Widi Prasetijono, eks Pangdam IV/Diponegoro, ngotot lahan Caruy seluas 700 hektare itu murni miliknya — padahal lahan itu terafiliasi Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip), yayasan TNI, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar.
Sang ahli membongkarnya telak: "Semua tanah adalah tanah negara" — TNI cuma pemakai, bukan pemilik, jadi klaim "milik pribadi" itu berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Di tengah drama status tanah ini, sang jenderal sempat diketahui membeli tiga jam tangan Rolex dalam waktu berdekatan — yang katanya, bukan hasil korupsi.
