Angka 1,7 persen. Cuma segitu selisihnya antara ekspor legal dan korupsi bernilai ratusan miliar.
Tiga orang digelandang dari Gedung Jampidsus, tangan diborgol, rompi tahanan merah muda melekat di tubuh mereka. BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM. MHI, eks Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari yang harusnya jadi penjaga independen kualitas nikel.
Diduga, ketiganya bersekongkol dengan PT CNI. Modusnya: hasil uji kadar nikel sengaja diatur di bawah 1,7 persen, syarat yang seharusnya justru menggugurkan izin ekspor.
PT CNI sudah mengembalikan Rp401,6 miliar ke negara. Tapi Kejagung tegaskan: uang kembali bukan berarti kasus selesai.
Di republik ini, yang harusnya menjaga gerbang justru sering yang membukanya lebar-lebar — dan kali ini, pintunya dibuka demi selisih 0,1 persen di atas kertas.
