Bagaimana bisa seorang buron malah didudukkan sebagai komisaris perusahaan negara?
Silfester Matutina resmi diangkat jadi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim lewat RUPS Sirkuler 25 Juni 2026. Padahal, vonis Mahkamah Agung terhadapnya sudah inkrah sejak 2019 — satu tahun enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla — dan tujuh tahun kemudian ia belum juga menjalani hukuman itu.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, melaporkan pihak yang mengangkatnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menuding ada dugaan sengaja menyembunyikan status buron itu demi kursi strategis di anak usaha BUMN.
Baru lima hari menjabat, posisinya langsung dicopot — seolah semua pihak tahu, tapi baru bertindak setelah publik membongkarnya.
Berapa kursi BUMN lain diisi nama serupa, menunggu ketahuan dulu sebelum dibersihkan?
