Setelah melewati empat kali sidang pemeriksaan persiapan, gugatan Walhi Jawa Barat dan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kepada Bupati Sumedang memasuki tahap pembacaan replik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Bupati Sumedang digugat Koalisi Melawan Limbah (KML) gabungan beberapa LSM, atas surat keputusannya yang memberikan izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke Sungai Cikijing kepada PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa.

BACA JUGA: