Sidang Replik Gugatan Kasus Lingkungan Sumedang
Setelah melewati empat kali sidang pemeriksaan persiapan, gugatan Walhi Jawa Barat dan Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kepada Bupati Sumedang memasuki tahap pembacaan replik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Bupati Sumedang digugat Koalisi Melawan Limbah (KML) gabungan beberapa LSM, atas surat keputusannya yang memberikan izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke Sungai Cikijing kepada PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa.
BACA JUGA:
- Kualitas Udara Jabodetabek Masuk Level tak Sehat
- Produk Olahraga Mengandung Bahan Berbahaya?
- Sanksi Tak Cukup Atasi Pencemaran Citarum, Pemerintah Wajib Ubah Paradigma
- Pencemaran Nama Baik menurut KUHP
- Pemerintah Keras Kepala, Pembahasan RPP Limbah B3 Tetap Jalan
- Hukum Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya