Jangan pernah Anda melakukan hal ini. Anda jengkel dan kesal terhadap seseorang kemudian mem-posting tulisan kejengkelan Anda di media sosial seperti Facebook atau Twitter. Jika tulisan Anda tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, tentu hal ini akan menjadi masalah bagi Anda.

Aturan pidana perbuatan pencemaran nama baik di dunia maya diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksi terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Unsur Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya
Melihat ketentuan di atas, setidaknya ada tiga unsur yang harus dicermati yaitu: 1) Unsur kesengajaan dan tanpa hak; 2) Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik; dan 3) unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU aquo adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dokumen elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU aquo adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Tentang pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tentu merujuk pada ketentuan dalam Bab XVI Buku II KUHP dengan judul penghinaan, karena dalam UU ITE tidak ada pengertian tersendiri tentang hal tersebut.

Jadi berhati-hatilah jika ingin mem-posting suatu tulisan di dunia maya, pertimbangkan kembali isinya sebelum mem-posting.

HARIANDI LAW OFFICE
hariandilaw.com

BACA JUGA: