Penghinaan atau defamation secara harafiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Menurut R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (1991), berdasarkan ketentuan yang ada di dalam KUHP, ada enam macam penghinaan, yakni: menista, menista dengan surat, memfitnah, penghinaan ringan, mengadu secara memfitnah, dan tuduhan secara memfitnah.

Ketentuan dalam KUHP yang fokus mengatur tentang Penghinaan ada pada Bab XVI Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pasal 310 menyatakan:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Sedangkan Pasal 311 KUHP sebenarnya menjelaskan tentang fitnah. Pasal 311 KUHP menyatakan:
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, penghinaan yang dapat dipidana harus dilakukan dengan cara "menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak)." Perbuatan tertentu dimaksud, tak terbatas pada perbuatan yang dilarang hukum, artinya perbuatan apapun dapat menjadi tuduhan.

Tuduhan tersebut harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka penghinaan itu dinamakan "menista/menghina dengan surat (secara tertulis)" dan dapat dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Tindak pidana penghinaan lisan, tulisan maupun fitnah, sebagaimana diuraikan di atas hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan, yang dalam hukum pidana dikenal dengan istilah delik aduan. Sedangkan objek dari penghinaan tersebut harus manusia perseorangan, maksudnya pemerintah, suatu perkumpulan, golongan masyarakat dan lain-lain.

Penghinaan menurut Pasal 310 ayat tidak dapat dihukum apabila tuduhan atau penghinaan itu dilakukan untuk membela "kepentingan umum" atau terpaksa untuk "membela diri".

Sedangkan untuk kejahatan fitnah sebagaimana diatur menurut Pasal 311 KUHP, tidak perlu dilakukan di muka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa ada maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: