JAKARTA, GRESNEWS.COM – Izin reklamasi Pulau G di Pantai Pluit Jakarta Utara untuk proyek pembangunan Pluit City oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha Agung Podomoro Land, Tbk/APLN yang sahamnya dimiliki melalui PT Kencana Unggul Sukses) dinilai cacat secara hukum. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengeluarkan izin itu melalui Surat Keputusan Nomor 2238 Tahun 2014 pada 23 Desember 2014 dinilai telah menyalahi kewenangan. Seharusnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin reklamasi. (Baca: Menteri KKP Tetap Tolak Reklamasi Pantai Pluit)

Wakil Ketua Komisi IV DPR (membidangi masalah kelautan dan perikanan) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi meminta penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyelidiki lebih lanjut proses perizinan itu untuk memastikan bahwa proyek Pluit City berada di jalur hukum yang tepat demi kepentingan masyarakat.

"Artinya, segala produk bangunan tanpa izin dari KKP adalah cacat secara hukum. Oleh karena itu hati-hati, jangan sampai melanggar undang-undang," kata Viva kepada gresnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/5).

Viva menyatakan, karena masih bermasalah secara hukum terkait perizinan, maka jangan sampai produk properti yang ditawarkan kepada konsumen juga terkena imbasnya, yakni bermasalah juga secara hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta pemerintah untuk membatalkan surat keputusan Ahok tentang izin reklamasi Pluit City. Izin reklamasi Pluit City itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan: UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Bukan membatalkan proyek reklamasinya tetapi membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang belum menyesuaikan dan memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang, Perpres dan Permen terbaru tentang reklamasi," kata Herman kepada gresnews.com di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4). (Baca: DPR Minta Pemerintah Batalkan SK Reklamasi Pantai Utara Jakarta).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan juga merespons negatif proyek reklamasi. Menurut dia, pembukaan lahan melalui cara reklamasi tidak bisa dibiarkan karena akan merampas hak dan ekonomi nelayan. (Baca: Pemerintah Janji Akan Persulit Izin Reklamasi Pantai).

Dugaan penyimpangan izin reklamasi Pluit City juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia DKI Jakarta Muhammad Taher. Menurut Taher, kawasan Teluk Jakarta sebenarnya berada dalam kondisi status quo. KKP juga tidak setuju dengan adanya proyek reklamasi Pluit City itu. Hanya saja Ahok malah tetap memberikan izin. Hal itulah yang menjadi pertanyaan besar masyarakat nelayan.

"Kami sudah mengirimkan surat pada Gubernur Jakarta, tapi tidak ada tanggapan dan tidak ada solusi bagi nelayan," ujar Taher kepada gresnews.com, Kamis (14/5), per telepon.

Ia mengungkapkan saat ini para nelayan sedang dalam tahap konsolidasi untuk menggugat izin proyek reklamasi Pluit City tersebut. "Kawan-kawan pendamping juga baru akan kumpul dengan para nelayan dari masing-masing wilayah," ujar Taher.

Ahok sendiri menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meneruskan pembangunan reklamasi 17 pulau di utara Jakarta. Dia berjanji akan bertindak tegas terkait hak dan kewajiban pengembang.

"Kami akan bikin MoU soal hak dan kewajiban pengembang. Semua harus berjalan sesuai aturan. Perizinan pengelolaan kan ada jangka waktunya. Kalau mereka macam-macam, pokoknya langsung kami cabut izinnya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Menurut Ahok, pengembang memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yakni memberikan lahan 5 persen untuk pemerintah DKI Jakarta, membuang air limbah di dalam tanah, serta menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Perizinan reklamasi itu, kata Ahok, sebenarnya sudah diterbitkan sejak 1985 kepada PT Taman Harapan Indah dan PT Pembangunan Jaya Ancol, yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tertanggal 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto. Pasal 4 Keppres itu berbunyi: Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Terkait reklamasi Pulau G (Pluit City), seperti dikutip dari laman agungpodomoroland.com, Pluit City akan berdiri di atas lahan seluas 160 hektare. Bangunan yang akan didirikan antara lain perumahan, pertokoan, apartemen, perkantoran, bangunan komersial, pusat gaya hidup, dan taman seluas 8 hektare di tengah-tengah pulau.

Dari sumber lain, nilai investasi proyek Pluit City diperkirakan mencapai Rp52,5 triliun. Ada tiga emiten bursa yang berpartisipasi dalam pendanaan, yakni Agung Podomoro Land (APLN) Rp25 triliun, Intiland Development (DILD) Rp7,5 triliun, dan Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Rp20 triliun.

Gresnews.com telah mengirimkan surat elektronik kepada Sekretaris Korporat Agung Podomoro Land, Tbk, F. Justini Omas dan Investor Relations Agung Podomoro Land, Tbk, Wibisono pada Rabu, 13 Mei 2015, untuk meminta konfirmasi dan penjelasan mengenai proyek Pluit City. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan. (dtc)

BACA JUGA: