JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus obat suntik produksi PT Kalbe Farma yang menyebabkan meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam Tangerang berimplikasi hukum serius. Selain terancam hukuman pidana pihak-pihak terkait yang menyebabkan seseorang meninggal tersebut juga dapat dikenai denda untuk membayar ganti rugi pada pihak keluarga.

Peneliti Senior Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Antoni Tarigan mengatakan PT Kalbe Farma dapat dituntut memberikan ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban. "Harus ada tanggung jawab dan kompensasi kepada keluarga pasien yang meninggal akibat kesalahan injeksi Buvanest Spinal produksi PT Kalbe Farma," kata Antoni di Warung Daun, Jum´at (13/3).

Menurut Antoni, pelanggaran yang dilakukan PT Kalbe Farma tersebut dapat dikenakan sejumlah sanksi diantaranya secara administrasi maupun pidana. Terkait kompensasi yang dimaksud, lanjut Antoni, ketentuannya telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa ada kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian hak-hak konsumen.  

Selain itu, Antoni menyebutkan, pasien atau konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan karena hal itu merupakan amanat UU. "Sesuai amanat UU, keselamatan dan jaminan pelayanan harus seutuhnya diberikan kepada pasien atau masyarakat," kata Antoni.

Selain itu, UU Nomor 8 tahun 1999 juga menyebutkan bahwa pasien atau konsumen berhak mendapatkan advokasi, pendidikan dan perlindungan serta pelayanan yang adil tanpa diskriminatif. Terkait pelanggaran yang dilakukan PT Kalbe Farma, pihak YPKKI meminta izin produk obat injeksi jenis buvanest harus dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan manajemen PT Kalbe Farma bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun. Hal itu bergantung pada hasil akhir penyelidikan BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Ia merasa Rumah Sakit Siloam Tangerang dan pasien dirugikan dalam hal ini. Menurut Tulus, Siloam dan pasien berhak menggugat Kalbe.  Mengacu pada temuan BPOM dan Kemenkes, jika benar, Kalbe bisa dikenai sanksi denda Rp 20 miliar.  Dalam beleid UU Perlindungan Konsumen menyebutkan produsen tidak boleh memproduksi atau memperdagangkan barang yang isinya berbeda dengan label. Dalam kasus Siloam, anestesi yang berlabel Buvanest ternyata berisi Tranexmat. Dari hasil temuan, sejauh ini terjadi cacat produksi atau kesalahan pelabelan Buvanest oleh Kalbe.

Kasus obat suntik produksi PT Kalbe Farma bermula dari meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam Tangerang pada Jumat pekan lalu. Keduanya tewas setelah disuntik obat bius Buvanest Spinal. Belakangan diketahui bahwa obat itu bukan Buvanest, melainkan obat dengan kandungan Asam Tranexamat untuk mengatasi perdarahan.

Direktur Utama Rumah Sakit Siloam Tangerang Anastina Tjahjo mengatakan Buvanest dibeli dari penyalur resmi Kalbe Farma. Anastina mengungkapkan pemeriksaan terhadap stok obat yang tersisa menunjukkan terdapat dua jenis Buvanest.

Sedangkan Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Kalbe Farma, Vidjongtius, mengatakan pihaknya telah menarik peredaran obat tersebut dari 46 cabang pemasaran dengan total mencapai 90 persen. Dia menyebutkan Kalbe juga menggelar penyelidikan internal kasus ini.

BACA JUGA: