Kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memakan korban. Aturan ini tercatat sudah memakan lebih dari 200 korban karena pasal karet yang termaktub di dalamnya. Ada Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pada 2008, Lalu komedian Muhadkly atau Acho yang "curhat" tentang pengelolaan apartemen.

Pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 itu  telah menjadi alat penggebuk efektif para pencari keadilan. Kasus terbaru, putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Baiq Nuril Maknun.

Sebenarnya Nuril adalah korban pelecehan seksual justru dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nuril didakwa menyebarkan konten bermuatan asusila yang sebenarnya disebarkan rekannya. Kasus bermula saat M, kepala sekolah tempat Nuril bekerja di SMAN 7 Mataram, meneleponnya, kerap menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Saat itu, Nuril masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Ia pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M. Percakapan tersebut direkam Nuril, dan menjadi barang bukti hingga M dimutasi.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M pun melaporkan Nuril ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Nuril yang dilaporkan oleh M.

Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Nuril bersalah.

Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang baru diterima 9 November 2018 menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana, "Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Ia kemudian dihukum enam bulan penjara dan dipidana denda senilai Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dari kasus ini setidaknya ada beberapa hal yang perlu kita soroti. Majelis hakim kasasi perkara Nuril telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, termasuk dalam konteks perempuan yang didakwa melakukan tindak pidana. Lewat Pasal 3 Perma tersebut, hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Dalam perkara ini, Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual. Seharusnya semua hakim menerapkan Perma ini untuk menjamin perlindungan korban kekerasan yang rentan perlakuan kriminalisasi. Dalam menangani perkara Nuril, seharusnya majelis hakim tak bisa menggunakan kacamata kuda dan mengabaikan peristiwa pelecehan seksual yang melatarbelakanginya.

Majelis juga mengabaikan bagian penjelasan Pasal 27 Ayat 1 UndangUndang ITE. Penjelasan pasal tersebut seperti tercantum dalam revisinya merinci pengertian "mendistribusikan", "mentransmisikan", dan "membuat dapat diakses". Dalam perkara ini, adalah teman Nuril yang menyebarkan rekaman tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Mataram sehingga akhirnya sanksi dijatuhkan untuk M.

Kasus semodel Nuril sebenarnya bertebaran. Sebut saja kasus warga Bandung bernama Wisni Yetty yang dijerat kasus serupa pada 2015 lalu. Wisni dituduh oleh Haska Etika, mantan suaminya, melakukan percakapan intim dengan seorang teman pria di aplikasi Facebook Messenger. Haska lantas melaporkan Wisni ke Polda Jabar pada Februari 2014 dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pengadilan Negeri Bandung menetapkan Wisni bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 5 bulan dan denda Rp100 juta. Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada Agustus 2015, Wisni dinyatakan tidak bersalah namun tidak di tingkat berikutnya, kalah di tingkat kasasi.

Agar tak ada lagi korban baru berjatuhan sudah selayaknya pasal karet dalam UU ITE ini direvisi kembali. Kendati dua tahun lalu UU ITE sendiri sebetulnya sudah mengalami revisi. Namun revisi tersebut tidak benar-benar mengubah pasal-pasal karet yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

BACA JUGA: