JAKARTA - Pembentukan Dua Sub Tim dalam Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan mengatasi akar masalah dalam UU ITE namun sebaliknya hal itu adalah sebuah kekeliruan.

Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Hemi Lavour Febrinandez memaparkan tentang beberapa kemungkinan yang diambil oleh pemerintah berdasarkan rumusan rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim Kajian UU ITE. Mereka memiliki dua tugas utama, yaitu merumuskan kriteria penerapan dan menelaah subtansi UU ITE.

"Namun, pembentukan dua sub tim dalam Tim Kajian UU ITE membuktikan bahwa pemerintah tidak benar-benar ingin mencabut akar masalah dalam undang-undang tersebut. Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan," kata Hemi melalui surat elektronik yang diterima Gresnews.com, Selasa (16/3/2021).

Tidak dimasukkannya undang-undang tersebut ke dalam daftar 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 menjadi petunjuk awal kemana arah implementasi UU ITE selanjutnya. Masih bekerjanya Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenkopolhukam menjadi salah satu alasannya.

Sebelumnya, Hemi mengatakan revisi terhadap UU ITE bukan pilihan utama yang akan diambil pemerintah. Pemerintah hanya melihat permasalahan UU tersebut pada tahap penerapan regulasi oleh penegak hukum. Hal ini pula yang membuat pemerintah menganggap bahwa yang dibutuhkan adalah pedoman implementasi.

Tugas sub Tim dalam kajian UU ITE adalah merumuskan kriteria pedoman implementatif atas pasal-pasal multitafsir merupakan tugas yang diberikan kepada salah satu Tim Kajian UU ITE. Pada saat menjalankan tugasnya, tim ini meminta masukan dari para pihak yang pernah menjadi pelapor dan terlapor UU ITE, untuk dapat merumuskan sebuah pedoman untuk menjalankan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut.

Hemi menyatakan bahwa pembuatan pedoman kriteria implementasi akan masuk dalam ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam undang-undang. "Tafsir terhadap subtansi hukum sebuah peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh kekuasaan kehakiman," ujarnya.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi kepada DPR bersama pemerintah hanya berada pada proses pembentukan UU. "Jika terdapat rumusan pasal yang masih kabur, maka dapat ditambahkan pada bagian penjelasan UU," tegasnya.

Menurut Hemi, pedoman implementasi bukan merupakan pilihan yang tepat dalam upaya penegakan hukum digital di Indonesia. Menuangkan pedoman tersebut ke dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden tanpa didahului revisi pasal multitafsir UU ITE tidak hanya membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan, namun juga menambah sederet aturan bermasalah yang juga mengancam kebebasan berekspresi.

"Pemerintah masih dapat memperbaiki kepercayaan publik dengan memasukkan RUU ITE hasil telaah Tim Kajian ke dalam daftar kumulatif terbuka. Dengan demikian, permasalahan dalam UU ITE, terutama terkait pasal-pasal karet, memang benar-benar dibersihkan dari hulunya," tandasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian UU ITE. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang ITE tertanggal 22 Februari 2021.

Tim Kajian UU ITE ini bertugas untuk mengkaji aturan yang selama ini dianggap mengandung pasal karet (haatzai artikelen), baik dari sisi implementasi maupun substansinya. "(Pembentukan) tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021) siang.

Adapun susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah sendiri diisi Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan, Tim Pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemneko Polhukam, Sugeng Purnomo. (G-2)

 

BACA JUGA: