JAKARTA - Polisi telah menetapkan Ketua bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni unggahan tulisan di akun Facebook "Cocomeo Cacamarica" berjudul -Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji- yang diposting Juni 2020 lalu.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai bahwa seharusnya polisi terlebih dahulu membuat definisi yang jelas mengenai kritik, ujaran kebencian maupun hoax dan mengikutsertakan ahli bahasa dalam menerapkan aturan.

"Ini untuk memberikan batasan-batasan yang jelas bagi publik juga menjadi pedoman bagi aparat yang di bawah," kata Bambang Rukminto, kepada Gresnews.com, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, terkait hoax misalnya, sarkasme, satire itu juga termasuk cabang-cabang dari hoax. Hoaxpun juga bagian dari humor yang ada di masyarakat.

"Tapi problemnya apakah merugikan atau tidak ? Ini dibutuhkan kecermatan dan pemahaman lebih bagi penyelidik. Bila tidak akibatnya semua hoax, bahkan dalam rangka stand up comedy pun bisa ditangkap. Jadi repot semua kan?," tutur Bambang.

Perlu dilihat bahwa penerapan UU ITE ini juga bisa berimbas kegaduhan di dalam kehidupan sosial masyarakat.

"Potensi kearah sana sangat besar. Semua bisa saling melaporkan, dan seperti biasanya yang dekat-dekat dengan kepolisian akan mendapat prioritas," terang Bambang.

Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW), meminta agar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis dicopot dari jabatannya.

IPW mengajukan permohonan tersebut karena Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro dipanggil oleh Auliansyah sebagai tersangka karena terjerat kasus UU ITE.

Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Auliansyah dinilai membangkang perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penerapan UU ITE harus lebih selektif.

"Karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE," kata Neta kepada Gresnews.com.

Menurutnya, dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Namun kenyataannya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit.

Pada hari ini, Selasa, 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.

"Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," jelasnya.

Dalam kasus ini, IPW sudah mendapat keterangan dari dua ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor.

Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.

IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar, karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk pelapor.

IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik.

"Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," ujarnya.

Terkait kasus UU ITE, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus angkat bicara. Yusri mengatakan pemanggilan terhadap Joseph dilakukan pada 17 Februari 2021 atau sebelum Listyo mengeluarkan instruksi tersebut.

"Surat Edaran dari Pak Kapolri tanggal 19 Februari ditandatangani dan tanggal 22 Februari masuk ke Polda Metro Jaya. Sedangkan surat panggilan dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah dikirim sejak tanggal 17 Februari," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.

Selain itu, Yusri mengatakan kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidkan sejak akhir tahun 2020. Saat ini, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka karena menemukan dua alat bukti yang cukup.

Yusri mengatakan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut. Walaupun sesuai surat edaran Kapolri, pihaknya akan mengedepankan metode persuasif dan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus.

"Kalau pelapor tidak terima mediasi, hukum tetap berjalan. Tapi kami upayakan semaksimal mungkin mediasi dan tidak lakukan penahanan," ujar Yusri Yunus. (G-2)

 

 

BACA JUGA: