JAKARTA, GRESNEWS.COM - Putusan Praperadilan Hadi Poernomo dikhawatirkan akan berdampak pada 371 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang pernah ditangani KPK. Sebab 371 perkara bisa dipersoalkan kembali legalitas penanganannya oleh KPK.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan kemungkinan 371 perkara akan dipersoalkan lagi paska putusan praperadilan Hadi Poernomo. Sebab telah menjadi konsekuensi logis, lantaran hak tiap orang untuk mencari keadilan. Menurutnya, persoalan ini memang akan menambah berat pekerjaan aparat penegak hukum khususnya di pengadilan.

"Mungkin bisa lebih dari 371. Ini kita baru bicara yang di KPK. Di kepolisian dan di kejaksaan belum dihitung. Ini tentu menjadi standing buat KPK untuk lebih hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka," ujar Didik pada wartawan usai memberikan keterangan DPR  atas uji materi Undang-Undang (UU) Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/5).

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita berpendapat tidak masalah ketika 371 putusan yang sudah inkracht dipersoalkan. Menurutnya putusan praperadilan terkait Hadi Poernomo jangan dipahami untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Ia malah meminta KPK untuk mengintrospeksi diri.

"Suruh saja KPK banding, kasasi, peninjauan kembali (PK). Terpidana kan punya hak untuk PK, Mahkamah Agung (MA) yang menilai. Tidak mungkin MA meloloskan, kan sudah inkracht. Tapi ini kan persoalan ke depannya," ujar Romli pada kesempatan terpisah usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam uji materi UU KPK di Gedung MK.

Romli menilai persoalannya terletak pada kontrol pimpinan KPK terhadap bawahannya. Ia menilai pimpinan KPK jilid 1 dan 2 aman terkait persoalan penyidik. Hanya ketika jilid 3 ini ia berpendapat pimpinan KPK lost untuk mengontrol penyidik. Ia mengaku heran kuasa hukum KPK tidak bisa menjelaskan alat bukti. Menurutnya hal seperti itu seharusnya tidak terjadi.

"Saya prihatin, saya juga yang mendirikan dan membangun susah payah kok digunakan oleh pimpinan jilid 3 tidak menggunakan prinsip kehati-hatian, malah ceroboh," lanjutnya.

Untuk diketahui, Hadi Poernomo telah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.  Pengadilan memutuskan penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Alasannya karena penyidik bukan dari kepolisian atau kejaksaan tapi diangkat sendiri oleh KPK sehingga penyelidikan batal demi hukum.

Atas putusan ini, Plt Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki menyebutkan sejak 2004 terdapat 371 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang telah inkracht tersebut berpotensi menjadi tidak sah karena menggunakan penyidik non-Polri dan non-kejaksaan.

Pasalnya instansi yang menggunakan penyidik non-Polri dan kejaksaan tidak hanya KPK tapi juga banyak instansi lainnya seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kehutanan.

BACA JUGA: