JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang telah mengabulkan gugatan tersangka kasus keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk, Hadi Poernomo. Tetapi, hal itu tidak serta membuat mantan Direktur Jenderal Pajak ini bebas dari status tersangka. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan status Hadi Poernomo masih tetap sebagai tersangka.

Ketua KPK sementara Taufiequrachman Ruki menegaskan pihaknya tetap melekatkan status tersangka kepada Hadi. Sebab, putusan hakim tunggal Haswandi yang memimpin perkara praperadilan sangat kontroversial.

"(Hadi Purnomo) Tetap tersangka, kami tidak boleh menghentikan penyidikan," kata Ruki saat konferensi pers di kantornya, Selasa (26/5) malam.

Ruki kembali menegaskan, pihaknya tidak segan untuk kembali memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini. Namun, hal itu akan disesuaikan dengan perkembangan penanganan kasus yang lebih mendasar.

Saat ditanya apa hal itu berarti penyidikan akan berhenti sementara, mantan Komisaris Bank Jawa Barat ini menampiknya. "Tidak pending, perkara jalan terus," tegas Ruki.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Haswadi memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan dari Hadi Poernomo terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.

"Menyata‎kan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.

"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi.

BACA JUGA: