JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ternyata sudah hampir habis masa penahanan tahap pertama yaitu 20 hari. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Jero untuk tahap selanjutnya.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Priharsa. Menurut Priharsa, penyidik mempunyai kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan ini untuk melengkapi berkas politisi Partai Demokrat itu.

"Untuk keperluan penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan JW (Jero Wacik-red) selama 40 hari kedepan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Pernyataan Priharsa ini memang sesuai dengan salah satu kuasa hukum Jero, Sugiyono. Saat mendampingi kliennya Sugiyono berujar bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan hanya menandatangani perpanjangan penahanan.

"Tadi perpanjangan masa penahanan, tidak diperiksa makanya tadi cepat kan hanya setengah jam," kata pengacara Jero, Sugiyono di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).

Sugiyono menjelaskan, kali ini kliennya tidak keberatan untuk menandatangani perpanjangan penahanan. Hal ini memang bertolak belakang dengan sikap Jero yang pada awal ditahan menolak menandatanganinya.

"Nggak ada protes lah, nggak ada keluhan juga (dalam perpanjangan penahanan)," jelas Sugiyono.

Sementara itu, Jero sendiri memilih bungkam terkait hal ini. Sikap Jero berbeda dengan biasanya yang selalu menempatkan diri memberikan keterangan kepada wartawan. "Tanyakan penyidik saja ya, jangan tanya saya," ujar Jero yang langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

BACA JUGA: