JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung belum juga menuntaskan perkara korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G PT Indosat Mega Media (IM2). Tidak hanya melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan sita eksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun yang dibebankan kepada IM2 dan Indosat tetapi juga tiga berkas perkara tersangka lain.

"Tunggu putusan akhir MA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/5).

Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi IM2 Indar Atmanto mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Upaya PK Indar hingga kini belum putus. Dalam kasus korupsi IM2 ada dua putusan MA yang berbeda. Pertama, putusan MA yang menyatakan bersalah, sebaliknya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berhak mengaudit PT Indosat Tbk.

"Ya, nanti yang menilai Mahkamah Agung ya, nanti putusan akhir MA, putusan finalnya patokan kita," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung pekan lalu.

Menurutnya, adanya dua putusan yang saling bertolak belakang menjadikan kendala kejaksaan selaku jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan. Karenanya untuk sita eksekusi masih akan menunggu putusan final MA.

Prasetyo menegaskan perkara penggunaan jaringan 3G oleh IM2 ini akan tetap dituntaskan. Bahkan jika ada putusan yang mengabulkan PK Indar, Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum lain.

"Kalau misalnya ada putusan yang berbeda kita bisa ajukan PK juga, tapi nanti kita lihat seperti apa," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung juga menegaskan akan menuntaskan kasus untuk tiga berkas tersangka lainnya. Tiga berkas tersebut masih disidik oleh tim jaksa.

Berkas perkara dimaksud atas nama dua korporasi, yakni PT Indosat Tbk, PT Indosat Mega Media (IM2) dan mantan Dirut PT Indosat Johnny Swandy Sjam, dan Hari Sasongko.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan akan mempercepat pemeriksaan saksi ahli, agar kasus dugaan korupsi, yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun itu dapat dituntaskan. Salah satu alasan belum dilimpahkan tiga berkas perkara IM2 karena terkendala keterangan ahli.

"Optimis, sudah punya payung hukum. Payung hukum itu putusan Mahkamah Agung (MA) 2014 yang menyatakan mantan Presdir PT IM2 Indar Atmanto bersalah dan dipidana delapan tahun. Tunggu saja, kita sudah komit untuk menyelesaikan," kata Turin.

Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

BACA JUGA: