JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang perkara penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN Perubahan  di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  dengan terdakwa Sutan Bhatoegana sempat diwarnai aksi pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh saksi.


Saksi yang merupakan staf Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Kus Indarwati alias Wati sempat memberikan keterangan yang berbeda dengan pengakuannya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Koupsi dalam BAP.

Sehingga Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pun  meragukan keterangan Wati yang dihadirkan sebagai saksi. Awalnya, Hakim Ketua Artha Theresia menanyakan Wati perihal telepon dari Sutan Bhatoegana kepadanya. Telepon itu merupakan panggilan Sutan agar Wati naik ke ruangannya di Komisi VII DPR RI untuk menerima uang THR agar dibagi-bagikan kepada pegawai Setjen lainnya.

"Tidak pernah bu (terima telepon)," kata Wati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5).

Wati juga menampik saat ditanya apakah ia menerima uang dari Sutan terkait THR. Mendengar hal ini, Hakim Ketua Artha lantas memanggilnya ke muka Majelis untuk menkonfrontir dengan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Wati.

Ketika ditunjukan BAP oleh Hakim, ia mengaku saat itu lelah dan tidak berkonsentrasi dalam menjawab pertanyaan penyidik. "Jadi yang benar yang mana?" tanya Hakim Artha. Wati tetap bersikukuh bahwa ia tidak pernah menerima uang tersebut dan meminta mencabut BAP nya.

Salah satu tim pengacara Sutan, Eggi Sudjana lantas menanyakan alasan sebenarnya kenapa keterangan Wati berubah. Entah mengapa ia kemudian mengaku  diarahkan oleh atasannya Dewi Berliana agar mengakui hal itu. Tak hanya sampai situ, Wati juga mengklaim arahan tersebut berlangsung di ruang pemeriksaan di KPK.

"Saya diminta Ibu Dewi, dia mendatangi saya di ruang pemeriksaan KPK, dan nyuruh bilang begitu," imbuh Wati.

Jaksa KPK tampaknya tidak diterima dituduh Wati. Salah seorang tim Jaksa yaitu Mayhardy Indra Putra lantas menanyakan secara rinci mengenai kronologis kejadian itu. Jaksa akan mengecek rekaman CCTV untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Indarwati setelah mendapatkan hasil rekaman.


"Kepada Ibu Kus (Indarwati) menyatakan Bu Dewi Barliana mengarahkan Bu Kus, saksi masih ingat diperiksa di lantai berapa?" tanya Jaksa Mayhardy.

Namun ia mengaku lupa letak lokasi ruang pemeriksaan KPK. Wati meminta Jaksa mengecek melalui CCTV dan microphone yang ada di setiap ruangan termasuk ruang pemeriksaan. Jaksa lantas berjanji akan melakukan hal itu.

"Ini akan kami jadikan dasar keterangan ibu di persidangan nanti dengan rekaman CCTV dan microphone tersebut yang detil memberi keterangan tentang hasil pemeriksaan. Saya tanyakan sebelum kami mengambil sikap ke depan. Saya tanyakan kepada Ibu ada tekanan atau paksaan dari penyidik saat diperiksa?" tanya Jaksa yang langsung ditampik Wati.

Jaksa terus mencecar Wati mengenai kronologis terjadinya pengarahan itu. Apalagi, Wati mengklaim bahwa saat itu Dewi datang dengan salah seorang penyidik KPK yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap Dewi.

Namun ternyata, pertanyaan bertubi-tubi Jaksa sempat membuat panik Wati. Jaksa Mayhardy lantas menanyakan apakah ia tetap bersikukuh mencabut BAP. Mendengar hal itu, Wati sempat terdiam, dan anehnya ia sempat melirik tim kuasa hukum Sutan.

Hakim Ketua Artha ternyata menangkap hal itu. "Saksi kenapa harus melihat kuasa hukum?" tanya Artha curiga.

Wati sempat tergagap. "Tidak apa-apa Yang Mulia," kilahnya. Wati tetap meminta mencabut BAP nya dan menyatakan tidak pernah menerima telepon dan uang THR dari Sutan. ‎

BACA JUGA: