JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Bos Bank Century Robert Tantular dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait Bank Century. Selain vonis 1 tahun penjara, majelis hakim juga menyita sebagian kekayaan terpidana kasus Bank Century tersebut yang berjumlah ratusan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Robert Siahaan, di Gedung PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (18/5).

Hakim menyatakan Robert terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 6 UU TPPU. Dalam pertimbangannya, hukuman 1 tahun dijatuhkan karena total hukuman yang sudah diterima Robert adalah 19 tahun penjara dan sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga menyita sejumlah harta Robert diantaranya uang sebesar Rp800 juta dan US$16,5 juta. Selain itu sejumlah bangunan dan tanah milik Robert juga disita.

Hakim juga mengembalikan Mal Serpong Plaza milik Robert karena tidak terbukti mengandung unsur TPPU. Atas vonis ini, Robert mengaku keberatan. Tanpa pikir panjang dia langsung mengajukan banding usai sidang. "Saya ajukan banding," ucap Robert di hadapan hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Robert divonis 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Namun JPU Bagus Sutedja masih pikir-pikir untuk ajukan banding. "Kami konsultasikan dulu," ucap JPU Bagus.

Sebelumnya Robert Tantular sudah pernah divonis di kasus penyimpangan Bank Century, kasus bailout Bank Century dan masih banyak kasus lainnya. Total hukuman bagi Robert yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah 19 tahun penjara. Dengan ditambahnya hukuman 1 tahun penjara ini, maka genap hukuman yang ditanggung Robert selama 20 tahun penjara.

Terkait kasus Bank Century sendiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menerima salinan putusan kasasi atas nama Budi Mulya dari Mahkamah Agung. KPK mengaku akan segera menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam perkara pemberian dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun ini.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. "Sudah (terima salinan putusan-red), orangnya juga udah dieksekusi," kata Priharsa kepada wartawan, Kamis (30/4) malam lalu.

Menurut Priharsa, pihaknya akan menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum mengenai analisis dari putusan Mahkamah Agung tersebut. Setelah itu, hasil analisis akan diberikan kepada pimpinan untuk ditentukan mengenai tindak lanjut dalam perkara ini.

Priharsa tidak membantah bahwa ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini yang dicantumkan dalam dakwaan KPK. Mereka diantaranya adalah mantan Wakil Presiden Boediono, dan juga beberapa mantan pejabat Bank Indonesia lainnya seperti Miranda Swaray Gultom serta Siti Fadjrijah.

"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya bukti. Tapi kita akan dalami," tegas Priharsa.

Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung ini memang menjadi penentu tindak lanjut mengenai kasus ini. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, hingga saat ini KPK masih menunggu hasil analisis atas salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Dari situ akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagaimana. Belum dijadwalkan gelar perkara," kata Johan.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama disebutkan, kasus Bank Centrury tersebut melibatkan banyak nama. Oleh karena itu, KPK perlu menggelar gelar perkara (ekpose) untuk mengembangkan kasus tersebut. "Harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Jaksa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono, melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century. Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Swaray Gultom.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2014 lalu.

Muliaman Hadad Deputi Gubernur BI V, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur BI III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur BI VIII, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), juga didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya, terkait proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

BACA JUGA: