JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menerima salinan putusan kasasi atas nama Budi Mulya dari Mahkamah Agung. KPK mengaku akan segera menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam perkara pemberian dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun ini.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. "Sudah (terima salinan putusan-red), orangnya juga udah dieksekusi," kata Priharsa kepada wartawan, Kamis (30/4) malam.

Menurut Priharsa, pihaknya akan menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum mengenai analisis dari putusan Mahkamah Agung tersebut. Setelah itu, hasil analisis akan diberikan kepada pimpinan untuk ditentukan mengenai tindak lanjut dalam perkara ini.

Priharsa tidak membantah bahwa ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini yang dicantumkan dalam dakwaan KPK. Mereka diantaranya adalah mantan Wakil Presiden Boediono, dan juga beberapa mantan pejabat Bank Indonesia lainnya seperti Miranda Swaray Gultom serta Siti Fadjrijah.

"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya bukti. Tapi kita akan dalami," tegas Priharsa.

Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung ini memang menjadi penentu tindak lanjut mengenai kasus ini. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, hingga saat ini KPK masih menunggu hasil analisis atas salinan putusan dari Mahkamah Agung. "Dari situ akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagaimana. Belum dijadwalkan gelar perkara," kata Johan.

‎Dalam putusan pengadilan tingkat pertama disebutkan, kasus Bank Centrury tersebut melibatkan banyak nama. Oleh karena itu, KPK perlu menggelar gelar perkara (ekpose) untuk mengembangkan kasus tersebut. "Harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal," kata dia.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Jaksa mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, bersama mantan Gubernur BI Boediono, melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dalam kasus dugaan bailout Bank Century.

Bersama Budi Mulya, jaksa juga mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Swaray Gultom. Dakwaan Budi dibacakan oleh Jaksa KPK secara bergantian.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang enam, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang tujuh, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP," kata jaksa KMS Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 Maret 2014 lalu.

Muliaman Hadad Deputi Gubernur BI V, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur BI III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur BI VIII, serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), juga didakwa bersama-sama dengan Budi Mulya, terkait proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

‎Budi Mulya memang sudah dua kali melakukan langkah hukum pasca diputus Majelis Hakim Tipikor. Terakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi Budi Mulya dan memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Budi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI memvonis 12 tahun penjara. Budi telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (28/4) kemarin.

BACA JUGA: