JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century berpotensi tidak akan ada pengembangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya sampai saat ini belum juga mengambil keputusan apapun meski sudah menerima salinan putusan pengadilan.

Salinan putusan ini pada awalnya memang menjadi alasan yang digunakan KPK untuk menunda-nunda pengembangan kasus Century. Mereka pada mulanya menyatakan, salinan tersebut dibutuhkan untuk dipelajari lebih lanjut.

Tetapi, meskipun telah mendapat salinan pada awal Januari 2016 lalu, nyatanya hingga kini hanya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi penanggung jawab tunggal dalam kasus ini. Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, ia dihukum 15 tahun penjara.

"Salinan putusan sudah diterima dan kita informasikan ke teman-teman semua tapi perkembangan belum ada sejauh mana perkembangan kasus di internal," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (20/2) malam.

Gresnews.com sudah coba mengkonfirmasi pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan. Tetapi hingga kini, Luhut belum juga memberikan tanggapan mengenai hal tersebut.

Dalam kasus Century, diduga memang bukan hanya Budi Mulya yang bertanggungjawab. Ada nama-nama lain yang turut andil dalam memberikan FPJP itu sehingga merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

KUAT INDIKASI KASUS DIHENTIKAN - Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, ada beberapa nama yang disebut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi. Diantaranya Wakil Presiden Boediono, Miranda Gultom, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Muliaman Darmawan Hadad.

Dari nama-nama tersebut belum ada satu pun yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal dalam persidangan, majelis hakim menyatakan pemberian FPJP itu melanggar aturan dan termasuk dalam kategori korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Dan yang lebih ironis lagi, nama terakhir yaitu Muliaman Darmawan Hadad justru diundang KPK untuk bekerjasama dalam memberantas korupsi beberapa hari lalu. Muliaman hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ditanya apakah kehadiran Muliaman ini juga diperiksa dalam pengembangan kasus Century, Yuyuk membantahnya. "Pak Muliaman Hadad tadi hanya bertemu pimpinan diskusi kerja sama dengan KPK," terang Yuyuk.

Terpisah, peneliti Indonesia Legal Roundlable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyayangkan sikap KPK ini. Menurut Erwin, KPK seharusnya mengembangkan kasus ini serta menjerat pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

"Ini harusnya dikembangkan, tetapi juga dilihat ada niat jahatnya di situ," kata Erwin kepada gresnews.com, Sabtu (20/2).

Mengenai diundangnya Muliaman yang dalam dakwaan Jaksa KPK disebut bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum dengan Budi Mulya dalam kasus Century, Erwin mengaku aneh. Sebab, menurutnya, tidak etis seorang terduga korupsi justru diajak bekerjasama dalam memberantas korupsi.

"Ya, tidak etislah, masak yang begitu diundang. Apalagi kan dia juga disebut bersama-sama. Harusnya KPK juga memperhatikan aspek seperti itu," imbuh Erwin.

Dari informasi yang diterima gresnews.com, kelanjutan kasus Century memang berada di tangan pimpinan saat ini. Sebab, merekalah yang menentukan apakah kasus itu akan dilanjutkan, ataupun hanya terkunci hanya sampai Budi Mulya saja.

Apalagi, untuk kasus itu rata-rata penyidiknya berasal dari Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa KMS Ronny. Dan saat ini, para jaksa tersebut juga telah kembali ke institusi asalnya di Korps Adhyaksa.

BACA JUGA: