JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ada yang berubah dari sikap mantan Menteri ESDM Jero Wacik setelah menjadi tahanan dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM. Semenjak ditahan, Jero Wacik menjadi irit bicara kepada para wartawan. Hal itu terbukti ketika hari ini, Selasa (12/5) Jero menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasusnya di gedung KPK.

Jero hanya melempar senyum saat ditanya wartawan tentang rencana materi pemeriksaan. Ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Meskipun terus dicecar, mantan Menteri ESDM ini memilih masuk ke dalam lobi KPK.

Sikap yang sama juga ditunjukkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama. Suryadharma juga tak mau bicara soal kasus yang membelitnya.

Dengan mengenakan rompi khas KPK, mantan Ketua Umum PPP ini memilih masuk tanpa mengindahkan pertanyaan wartawan. Salah seorang pewarta akhirnya hanya menanyakan kondisi Suryadharma.

"Alhamdulillah sehat," singkatnya seraya masuk ke dalam markas lembaga antirasuah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hari ini, keduanya memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan keduanya. "Pak JW dan SDA memang diperlukan keterangannya oleh penyidik sebagai tersangka di perkaranya masing-masing," terang Priharsa.

Saat ditanya tentang materi pemeriksaan, Priharsa mengaku belum mengetahuinya. Ia akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik setelah pemeriksaan selesai.

Jero memang telah ditahan penyidik pada 5 Mei 2015 lalu. Saat ini ia mendekam di tempat barunya yaitu Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu.

Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Jero Wacik diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.

Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Suryadharma ditahan Pada 10 April 2015 lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan POMDAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Mantan Menteri Agama ini menjadi tersangka korupsi di Kementerian yang dipimpinnya. Kerugian negara yang diakibatkan sekitar Rp1,8 triliun.

BACA JUGA: