JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menganggap para penasehat hukum Sutan Bhatoegana melakukan perbuatan tidak patut karena mengarahkan para saksi. Mereka telah mengarahkan saksi memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) dan dugaan gratifikasi tidak sesuai yang sebenarnya.

Awalnya, penasehat hukum yang pimpin Eggi Sudjana menuduh bahwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan. Pengacara menganggap pengarahan itu disebabkan Jaksa memaksa untuk memaparkan bukti terkait pembelian mobil Toyota Alphard seri G 2.4.

"Kalau dia bilang enggak pernah lihat atau enggak pernah pegang (dokumen pembelian) jangan ditunjukkan, itu mengarahkan namanya," kata salah satu pengacara Sutan, Faldi Taha, Senin (11/5).

Namun Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia langsung menampik hal tersebut. Menurut Artha, menunjukkan barang bukti bukanlah untuk mengarahkan para saksi, tetapi hal itu kewenangan Jaksa KPK untuk membuktikan surat dakwaannya.

"Justru penasehat hukum yang dari tadi mengarahkan saksi," tegas Hakim Ketua Artha.

Artha memang punya dasar memberikan pernyataannya ini. Sebab dalam setiap pertanyaan, pengacara kerap mengarahkan para saksi. Salah satunya ketika Eggi meminta para saksi untuk mencabut Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) karena para saksi sebenarnya tidak memahami diperiksa penyidik terkait pembahasan anggaran.

Kemudian, hal menarik lainnya kembali terungkap bahwa Eggi menyuruh salah satu saksi untuk membuat pernyataan bahwa pembelian mobil Toyota Alphard telah diganti oleh Sutan dengan uang US$90 ribu. Uang tersebut diberikan selang waktu dua bulan setelah pelunasan Alphard yang dibayarkan Yan Achmad Suep pada Oktober 2011 ke showroom PT Duta Motor.

Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb menyebut bahwa hal ini dibuat atas permintaan Direktur Marketing Teras Teknik Ghani H Notowijoyo. Padahal keterangan ini tidak disampaikannya saat Yan Suep diperiksa penyidik KPK.

Hakim Anggota Anwar langsung mengkonfirmasikan hal itu kepada Ghanie yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan tersebut. "Pak Eggi, biar jelas biar dia yang paparkan kronologis," jawab Ghanie.

Hakim Anwar kembali meminta penegasan Ghanie siapa yang menyuruh melakukan hal itu. " (Sutan) Bhatoegana dan Pak Eggi," jawab Ghanie.

Eggi Sudjana langsung memprotes pernyataan itu. Ia membantah pernah bertemu Ghanie ketika Sutan mulai diperiksa penyidik. "Ketika dalam proses berjalan, terdakwa minta gambaran pendapat dalam konteks itu saya nggak kenal Yan, nggak ketemu Anda. Yang bener jelas, buat keterangan sebenar-benarnya. Saya nggak mengarahkan," tegas Eggi.

Ganie kemudian meralat keterangannya. Dia mengaku pernah bertemu Sutan saat dalam tahanan sekitar dua minggu lalu. Saat itu Sutan menitipkan pesan agar Ganie menghubungi Yan membuat surat pernyataan mengenai duit US$ 90 ribu yang diberikan Sutan untuk penggantian pembelian mobil Alphard.

Hakim Ketua Artha Theresia kembali mempertanyakan keterangan Ghanie. "Mengapa tadi saudara sebut nama penasehat hukum?" cecar Artha yang kembali dijawab Ghani bahwa itu adalah permintaan Sutan.

BACA JUGA: