JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri terus memantau perkembangan hukum yang kini tengah dijalani WNI asal Malang, Jawa Timur, Rustawi Tomo Kabul di Brunei. Rustawi ditahan pihak otoritas bandara Brunei diduga akan bergabung dalam gerakan ISIS.

Sebab saat ditangkap pihak otoritas bandara Brunei ia diduga membawa bahan berbahaya berupa bom dan peluru dalam tas kopornya ketika hendak melakukan perjalan umroh ke Jeddah, Arab Saudi menggunakan maskapai Royal Brunei Airlines pada Sabtu, 2 Mei 2015.

Menurut Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir,  Rustawi yang diketahui hendak melakukan perjalanan umroh dicegat pihak bandara ketika hendak melakukan transit menuju Jeddah.

Kondisi terkini, menurutnya,  yang bersangkutan akan menjalani proses hukum di negara setempat pada tanggal 11 Mei 2015 mendatang.

"Saat ini yang bersangkutan diproses di Brunei Darusalam. Rencananya, akan mengikuti proses pengadilan tanggal 11 Mei nanti," tutur Arrmanatha atau akrab disapa Tata di Gedung Nusantara Kemlu, Jakarta, Jum´at (8/5).

Berdasarkan informasi yang diterima Kemlu, tersangka Rustawi tertangkap saat membawa bahan peledak bom dan peluru berlogo Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Bahan peledak bom dan peluru itu dikabarkan memakai logo seperti bendera ISIS," ujar  Tata.

Sementara, Dirjen Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negerei Lalu Muhammad Iqbal menuturkan menghargai proses hukum mengingat tersangka Rustawi tertangkap saat membawa sejumlah bahan peledak.

"Ditahan di Bandara Internasional Brunei karena membawa benda-benda mencurigakan," tutur Iqbal.

Namun, Iqbal mengaku Kemlu telah bersiap memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.  Dikabarkan, perwakilan Kemlu setempat telah mengirimkan delegasi dari KBRI di Brunei untuk mendampingi Rustawi. Hal ini dilakukan pasca pihak Kemlu menerima notifikasi penahanan Rustawi di Brunei. "Usai mendapat notifikasi, KBRI sudah memberikan bantuan kekonsuleran dan pendampingan," jelas Iqbal.

Sebelumnya, selain Rustawi, petugas setempat juga sempat menahan istri Rustawi dan pimpinan rombongan jemaah umroh ke Jedah. Namun, setelah diproses keduanya dibebaskan dan bergabung bersama 68 orang anggota rombongan untuk melanjutkan penerbangan ke Jeddah, Arab Saudi. Hingga saat ini, diketahui yang positif menjalani proses hukum hanya Rustawi.

BACA JUGA: