JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Cipta Televisi Indonesia (CTPI) akhirnya memenangkan sengketa kepemilikan TPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, perusahaan milik Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab dipanggil Mbak Tutut ini, dipastikan akan segera mengudara dalam waktu 2 hingga 3 bulan ke depan setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengembalikan hak siar dan frekuensinya.

Direktur Utama PT CTPI Ridha Sabana mengatakan, pihaknya akan sesegera mungkin mengeksekusi putusan pengadilan tersebut. Ia menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut. Selanjutnya, ia akan mempersiapkan hal teknis seperti pemindahan frekuensi melalui berkoordinasi dengan Kemkominfo.

"Kemkominfo juga sudah sangat membantu dan sedang berjalan persiapannya. Jadi, untuk mengudara secara teknis kami sudah sangat siap. Harapan kami dua hingga tiga bulan ke depan siap mengudara lagi," ujar Ridha saat dihubungi Gresnews.com, Kamis (30/4).

Saat ditanya adanya kemungkinan PT Berkah Karya Bersama tidak mematuhi putusan pengadilan, ia menyatakan soal kepemilikan sebenarnya sudah inkracht di Mahkamah Agung (MA). Hanya saja PT Berkah Karya Bersama malah mencoba untuk membawanya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kini, kata Ridha, putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama sudah dibatalkan oleh pengadilan negeri. "Sengketa kepemilikan sebenarnya sudah selesai. Sebagai warga negara yang baik semua pihak harus mengikuti dan menjalani putusan pengadilan," ujar Ridha.

Menurut Ridha, sejak awal kalau pihaknya ingin mengambil kepemilikan TPI sebenarnya tidak ada masalah. Sebab perusahaan tersebut memang milik Mbak Tutut. Putusan pengadilan ini ia nilai memberikan bukti soal kepemilikan tersebut.

Ridha menjelaskan kalau ada pihak-pihak yang tidak ingin melaksanakan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, tentu ia akan menyerahkan persoalan ini pada Kemkominfo sebagai pihak yang berwenang. Sebab Kemkominfo yang berwenang mengembalikan hak siarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Hakim Kisworo menyatakan putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa TPI batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan BANI bertentangan dengan ketertiban umum sehingga patut dibatalkan.

"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan BANI," ujar Kisworo dalam sidang putusan di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/4).

Terkait hal ini, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim. Tapi ia juga akan mengajukan upaya hukum ke MA. "Pertimbangan yang dipakai majelis kami rasa tidak benar," ujar Andi, kemarin usai persidangan.

BACA JUGA: