JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) akan kembali bersiaran setelah sembilan tahun tak beroperasi. Hal itu ditegaskan pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam konferensi pers bersama Direksi TPI barunya di Graha Niaga, Jakarta, Jumat (21/11).

Dalam kesempatan tersebut, Mbak Tutut memastikan TPI segera beroperasi kembali setelah peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama ditolak Mahkamah Agung berdasar putusan tertanggal 29 Oktober 2014. Dengan manajemen baru, Mbak Tutut akan segera mengambil alih kantor TPI di TMII dan frekuensinya yang saat ini dipakai MNC TV milik Hary Tanoesodibjo.

"Kami akan mengambil hak kami. Kalaupun belum kembali, kami mohon yang berwajib mengambil alih," kata Mbak Tutut.

Begitu pun dengan urusan frekuensi siaran, TPI akan tetap menggunakan frekuensi yang saat ini masih dipakai MNC TV.

Kuasa hukum TPI, Harry Ponto berharap putusan kasasi MA yang memenangkan gugatan Tutut atas kepemilikan TPI dihormati. Tapi kapan eksekusi dilakukan, manajemen TPI belum bisa memastikan.

"Sebisa mungkin suatu putusan dihormati baik-baik, sukarela. Kalau tidak akan lewat jalur hukum. Tapi pastinya kapan, ya pelan-pelan," ujar Harry.

Terkait proses sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dinilai tak ada kaitannya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menegaskan posisi kasus TPI ini merupakan ranah pengadilan bukan badan arbitrase karena ada hak yang diambil.

Lalu ada ada masalah blokir di Sisminbakum saat akan mendaftarkan hasil RUPS versi Mbak Tutut. "Jadi Ini bukan yurisdiksi BANI," tegas Ponto.

Ponto mengatakan, gugatan tersebut seolah ingin mengadili putusan MA di BANI. PT Berkah ingin menjadi BANI sebagai lembaga banding putusan MA. Pasalnya pengajuan gugatan di BANI dilakukan setelah putusan kasasi. Kasasi terbit pada 2 Oktober 2013, sementara gugatan di BANI pada 19 November 2013.

Kuasa hukum PT TPI Dedy kurniadi menambahkan, dengan kandasnya permohonan PK yang diajukan PT Berkah, maka ini makin mengokohkan putusan MA 2 Oktober 2013. MA menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS dalam akta nomor 114 tahun 2005 yang diselenggarakan kubu Mbak Tutut.

Sejak saat itu, pengelolaan TPI secara hukum kembali kepada Mbak Tutut. "Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya direksi TPI dengan mempergunakan nama MNC TV adalah pengakuan yang tidak sah atau illegal," kata Dedy.

Sementara kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi F Simangunsong mengatakan kasus TPI tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe. Andi menegaskan dalam kasus ini yang berperkara hanya PT Berkah dan Mbak Tutut. MNC TV tidak masuk yang digugat.

Andi menambahkan, putusan MA terkait PK juga tidak berpengaruh kepada kepemilikan PT Berkah karena itu soal RUPS dan pencatatan di Kemkumham. Sementara untuk sengketa kepemilikan dan sengketa atas hak saham saat ini sedang berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Menurut Andi, dalam kasus TPI ada dua sengketa yang saat ini bergulir. Pertama sengketa soal RUPS dan pencatatan di Kemkumham yang berproses di pengadilan hingga muncul putusan PK. Kedua, sengketa di BANI terkait perjanjian arbitrase dan kepemilikan saham. Proses sengketa di BANI tengah berlangsung.

BACA JUGA: