JAKARTA, GRESNEWS.COM - Saham PT Media Nusantara Citra Tbk secara berturut terus melemah dalam dua pekan terakhir. Pelemahan itu diduga dampak ditolaknya upaya Peninjauan Kembali pihak Hary Tanoesoedibjo atas sengketanya dengan pihak Siti Hardianti Indra Rukmana terkait kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau sekarang MNC TV.

Head of Research KSK Financial Group David Cornelis mengatakan sudah dua pekan saham milik MNC mengalami penurunan secara berturut-turut hingga 17 persen. Menurutnya sentimen negatif muncul sejak perkara yang diputuskan pada Oktober lalu bergulir.

David menjelaskan penurunan tersebut disebabkan sentimen negatif yang beredar di pasar, sedangkan untuk kejelasannya masih menunggu proses minutasi dan proses sidang di BANI. Menurutnya setelah sentimen negatif mereda dalam jangka pendek, nantinya investor akan lebih melihat operasional perusahaan, performa dan proyeksi jangka menengah hingga jangka panjang.

"Yang penting secara operasional tetap berjalan normal, biarkan proses hukum berjalan," kata David kepada Gresnews.com, di Jakarta, Rabu (12/11).

Sebagai informasi, pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham MNC mengalami menurunan Rp90 ke posisi Rp2.350 dari sebelumnya pada saat pembukaan sebesar Rp2.435. Untuk transaksi volume perdagangan perusahaan tercatat sebesar 23,3 juta lembar atau senilai Rp60,7 miliar.

Menanggapi kasus yang kini tengah membelit pihak MNC, Juru Bicara PT Media Nusantara Citra Tbk Arya Mahendra Sinulingga tetap kekeh berpendapat PT MNC Tbk tidak terlibat. Perusahaan menurutnya bukan merupakan pihak yang bersengketa dalam kasus antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana.

Arya mengatakan perkara antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan PT  Berkah Karya Bersama atas dispute perjanjian keduanya pada periode tahun 2002 sampai tahun 2003 dan mulai menjadi masalah hukum tahun 2010. Dia menegaskan perusahaan tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.

"MNC sepenuhnya memegang kendali MNC TV," kata Arya kepada Gresnews.com melalui siaran persnya, Jakarta, Rabu (12/11).

Arya mengatakan MNC mengambil alih MNC TV tahun 2006 atau 4 tahun sebelum kasus tersebut menjadi perkara hukum. Oleh karena itu, perusahaan tidak pernah menjadi pihak dalam proses berkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.

Dia menambahkan dalam pandangan hukum, Mahkamah Agung (MA) tidak berhak mengadili kasus PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut karena dalam perjanjian disebutkan jika ada dispute maka Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berhak menyelesaikannya. Menurut Arya saat ini proses sidang perkara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut masih berlangsung di BANI.

"Jadi MNC tetap merupakan pemilik 75 persen saham MNC TV dan yang mengoperasikan dan mengendalikan manajemen MNC TV," katanya.

BACA JUGA: