JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Hary Tanoesoedibjo (HT) terhadap putusan MA Nomor 862 K/Pdt/2013, tertanggal 2 Oktober 2013, yang memenangkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) sebagai pemilik sah stasiun televisi TPI.
 
MA berpendapat alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon PK (PT Berkah Karya Bersama),  tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah Majelis PK meneliti dengan saksama memori PK dan kontra memori PK dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris dalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti, dalam perkara a quo ternyata tidak terdapat  kekhilafan Hakim dengan beberapa pertimbangan (lihat : putusan MA).
 
Pertama, sengketa dalam perkara nomor 238 PK/Pdt/2014 ini adalah perbuatan melawan hukum, bukan sengketa hak berdasarkan Investment Agreement. Sebab terdapat pihak yang tidak terikat dengan Investment Agreement tersebut ikut digugat dalam perkara a quo yang tidak terikat dengan perjanjian tersebut. Sehingga tidak termasuk pada ketentuan yang diatur dalam Investment Agreement tanggal 23 Agustus 2002.
 
Perjanjian Investment Agreement terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I dan Turut Tergugat I, sedangkan Tergugat II dan Turut Tergugat lainnya tidak terikat dengan isi perjanjian tersebut sehingga Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara tersebut.
 
Kedua, MA menyatakan para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan Judex Juris dengan tepat.
 
Ketiga, surat-surat bukti Pemohon PK I hingga PK IV semuanya dibuat pada tanggal 18 Oktober 2013, yaitu setelah adanya putusan kasasi dalam perkara a quo (tanggal 2 Oktober 2013). Akibatnya tidak bernilai sebagai novum yang menentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 (b) Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
 
Keempat, alasan Pemohon PK lainnya merupakan pengulangan yang hanya mengenai perbedaan pendapat antara Pemohon PK dengan Judex Facti (Pengadilan Negeri ) dan Judex Juris.
 
"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT BERKAH KARYA BERSAMA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," kata Ketua Majelis PK, Dr. H. Mohammad Saleh, dengan anggota Prof., Dr. H. Abdul Manan, S.H.,S.IP., M.Hum., dan H. Hamdi, S.H.,M.H., seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Jumat (14/11).
 
Dalam Putusan Nomor 238 PK/Pdt/201 itu disebutkan, PT Berkah Karya Bersama (BKB), dahulu Termohon Kasasi I/Tergugat I/Tergugat Intervensi V/Pembanding I/Terbanding I mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara melawan para Termohon PK, yakni Mbak Tutut.
 
Menurut BKB, alasan PK ke-1 (lingkup kompetensi absolut): karena majelis kasasi melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dengan menyatakan sengketa ini merupakan kewenangan peradilan umum dan bukan kewenangan arbitrase.
 
BKB menyodorkan bukti berupa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 17 Maret 2005. Isi aktanya menunjukkan adanya rencana pelaksanaan Investment Agreement yang ingin dihindari oleh Termohon 1, 2, 3 dan 4 . Kemudian, di dalam RUPSLB 18 Maret 2005 menyebut pelaksanaan Investment Agreement, serta penandatanganan Pemohon PK dalam RUPSLB 18 Maret 2005 tersebut juga didasarkan pada surat kuasa yang diberikan oleh Termohon PK 1, 2, 3 dan 4 dalam rangka pelaksanaan Investment Agreement.
 
Selain itu, BKB juga mengaku memiliki novum (bukti baru) dari Zulkarnaen Yunus, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) saat itu, dan Budiharjo (Kepala sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU).
 
Keduanya menyatakan bahwa proses pencatatan hasil RUPSLB 18 maret 2005 telah memenuhi syarat-syarat untuk disetujui sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak pernah ada permohonan pencatatan hasil RUPSLB 17 Maret 2005 yang disampaikan oleh notaris Buntario Tigris Darmawang.
 
Namun dalil tersebut terbantahkan dengan keluarnya pernyataan Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan bahwa SK Menkumham Nomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 yang mengesahkan akta TPI versi PT Berkah Karya Bersama mengandung cacat formil. Sebab, pendaftaran itu dilakukan penuh kejanggalan.

Prosedur pengesahan SK Menkumham tahun 2005 itu dinilai tidak benar, termasuk dalam melakukan pencetakan dan penandatanganan secara elektronik SK Menkumham tanpa perintah pejabat berwenang di Administrasi Hukum Umum. (lihat: Perseteruan Panjang Tutut dan hary Tanoe)

Akta TPI nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang didaftarkan oleh BKB dinilai memiliki cacat hukum. Sebab, proses pendaftarannya mengandung kejanggalan karena adanya pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum saat pihak Tutut hendak mendaftarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham  tertanggal 17 Maret 2005. Akibat kejanggalan itu membuat SK Menkumham yang mengesahkan akta TPI itu atau SK bernomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 itu harus dibatalkan.

BACA JUGA: