JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan setelah tidak hadir  pada pemeriksaan pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Dahlan dinilai penting untuk mengungkap korupsi pembangunan Gardu Induk Jaringan Pembangkit Jawa Bali Nusa Tenggara karena terjadi saat dirinya menjabat Menteri BUMN.

"Kita panggil lagi, Kamis pekan depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo dihubungi, Sabtu (25/4).

Diketahui pada pemeriksaan, Kamis (23/4) kemarin Dahlan tidak hadir dan mengutus kuasa hukumnya. Menurut Waluyo, alasan ketidakhadiran Dahlan karena sedang berada di luar negeri.

"Kemarin tidak datang, penasehat hukumnya datang yang bersangkutan di Amerika, masih mengajar. Tapi tetap saja itu mangkir, karena tidak penuhi panggilan penyidik," jelas Waluyo.

Diketahui Dahlan dipanggil untuk diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2011-2013 senilai lebih dari Rp1 triliun. Dahlan diduga mengetahui proyek ini.

Kasus ini bermula saat PT PLN melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp1 triliun untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.

Waktu pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013. Pada saat penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk Pembangunan Gardu  Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

Padahal telah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp36 miliar. Tak hanya itu, ternyata pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif.

Dari 15 tersangka, Kejaksaan telah menahan sembilan orang tersangka. Mereka adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali;Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Sementara itu Ketua Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Janto Dearmado meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus pembangunan Gardu Induk ini. Tidak hanya untuk jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tetapi jaringan di daerah-daerah lain. Janto mencium dugaan korupsi dalam proyek pembangunannya.

"Harus dibongkar, kejaksaan usut tuntas," kata Janto kepada Gresnews.com beberapa waktu lalu.

PT PLN sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk kepada penegak hukum. Pihak PLN menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA: