JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tiga tersangka korupsi di Kejaksaan Agung akan dipanggil paksa  tim Jaksa Satuan Khusus Penyelesaian dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Mereka tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa ada kejelasan.

Mereka adalah Tri Wiyasa, tersangka korupsi T-Tower BJB. Raden Suprapto kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat Kasudin Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta dan Direktur Utama PT Toska Citra Pratama Reza Gunawan dalam kasus pengadaan ATC Simulator PT Angkasa Pura II.

"Ya mereka (tersangka) akan kita panggil paksa karena tiga kali mangkir," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, Senin (13/4).

Reza Gunawan dipanggil ketiga pada Kamis (9/4) pekan lalu. Namun Reza kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Maruli menegaskan panggilan paksa kepada tiga tersangka dilakukan dalam pekan ini. Mantan Kajati Papua ini menyatakan tidak takut intervensi dari pihak tertentu.

Panggilan paksa ketiga tersangka ini akan ditindaklanjuti penahanan. Mereka menyusul tersangka lain yang lebih dulu ditahan. Dalam kasus ATC Simulator AP II Kejagung telah menahan empat tersangka, yakni Novaro Martodiharjo (Mantan Kasubdit ATS/VP of ATS PT AP II), Endar Muda Nasution (Anggota Inspektur Pengawasan Pengadaan ATC Tower), Susianto (Tim spekfikasi teknis pengadaan ATC), dan Sutianto (mantan ATS Planning&quality  assurance manager AP II). Sementara Tri Wiyasa akan menyusul tersangka Wawan Indrawan mantan Kadiv Umum BJB.

Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin menambahkan, saat ini tim jaksa Satgassus tengah menyiapkan pemanggilan paksa ketiga tersangka. Tidak dijelaskan langkah-langkah persiapan panggil paksa tersebut.

"Sabar ya, tunggu saja semua akan dibereskan," kata Turin di Kejaksaan Agung.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan penahanan tersangka penting untuk mempercepat penuntasan kasus-kasus korupsi. Karenanya, tersangka yang terus mengelak ditahan, Kejaksaan perlu mengambil langkah tegas.

"Segera panggil paksa dan tahan, jika tidak akan muncul dugaan kejaksaan tebang pilih dan tidak adil," kata Boyamin kepada Gresnews.com, Senin (12/4).

BACA JUGA: