JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dilantiknya Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia membuat para aktivis perempuan antikorupsi meradang. Para perempuan yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi mengancam akan mengirimkan petisi kepada Presiden Joko Widodo. Isinya desakan untuk tidak memilih atau merestui Budi Gunawan, menagih janji Jokowi mereformasi institusi Polri dan memberantas korupsi.

"Menolak dan menyatakan bahwa komitmen pemberatasan korupsi Jokowi diragukan apabila merestui Budi Gunawan sebagai Wakapolri," kata juru bicara Perempuan Indonesia Anti Korupsi Ririn Sefsani kepada Gresnews.com, Rabu (22/4).

Ia beralasan, proses hukum Budi Gunawan masih berjalan dan belum tuntas di Kepolisian setelah dilimpahkan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksan Agung (Kejagung) dan kemudian dilimpahkan lagi ke Mabes Polri. Pengangkatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) yang proses hukumnya masih berjalan untuk menduduki jabatan publik yang penting selevel Wakapolri, dinilai Ririn, bertentangan dengan moralitas hukum.

Hal itu, menurut Ririn, bertentangan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketentuan itu menyatakan salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan. Ketentuan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di sisi lain Perempuan Indonesia Anti Korupsi, lanjut Ririn, mendorong Jokowi untuk berani melawan oligarki partai. Cengkraman elite politik dalam berbagai cara telah melumpuhkan institusi penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Keberadaan KPK sebagai institusi yang dipercaya publik dalam melakukan pemberantasan korupsi pun dipaksa "sekarat". "Ketika upaya pemberantasan korupsi menemukan penghadangnya yang justru datang dari penguasa maka gelombang perlawanan rakyat terjadi," tegas Ririn.

Kapolri sendiri mengatakan pelantikan Budi Gunawan merupakan urusan internal Polri karena Budi Gunawan telah disetujui dengan bulat menjadi Wakapolri dalam sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Terkait sosok Budi Gunawan yang sempat mengundang kontra dari publik karena disebut terlibat dalam gratifikasi, menurut Badrodin, Wanjakti telah mempertimbangkannya.

"Dari semua masukan sudah dibahas bersama dan sudah diputuskan. Dan itulah yang menurut internal Wanjakti yang terbaik," kata Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

BACA JUGA: